Per Mei 2016, aset industri keuangan syariah Rp 3.952 triliun
Keuangan syariah tumbuh positif dalam 5 tahun terakhir.
Otoritas Jasa Keuangan menyebut keuangan syariah tumbuh positif dalam 5 tahun terakhir. Per Mei 2016, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp 3.952,1 triliun.
Terdiri dari perbankan syariah Rp 297,9 triliun, Industri Keuangan NonBank (IKNB) syariah Rp 74,8 triliun, dan pasar modal syariah Rp 3.579,4 triliun.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Bagaimana OJK mengkategorikan PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha? Salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 tahun 2023 adalah adanya pengkategorian PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. PMV wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu PMV yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Capital Corporation (VCC), dan PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Debt Corporation (VDC).
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Setiadi mengatakan peranan keuangan syariah dalam berbagai sektor ekonomi juga terus meningkat. Keuangan syariah juga telah hadir menjadi sarana bagi perencanaan keuangan, investasi, dan perlindungan risiko keuangan bagi masyarakat di Tanah Air.
"Meningkatnya peranan keuangan syariah juga terlihat dari peningkatan rasio aset keuangan syariah terhadap produk domestik bruto," ujarnya dalam keterangan tulis, Jakarta, Jumat (5/8).
"Total aset keuangan syariah dibandingkan GDP Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2011 total aset keuangan syariah hanya mencapai 30,4 persen dari GDP. Nilai tersebut meningkat menjadi 40,3 persen pada tahun 2015."
Secara rinci disebutkan, per Mei 2016, aset IKNB Syariah berkontribusi 4,66 persen dari total aset keuangan syariah. Dimana aset perusahaan asuransi syariah Rp 29,83 triliun, perusahaan pembiayaan syariah Rp 27,51 triliun, perusahaan modal ventura Syariah Rp 469 miliar. Kemudian, perusahaan penjaminan syariah Rp 673 miliar, PT Pegadaian (Persero) Rp 4,10 dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp 12,21 triliun.
Aset perbankan syariah mencapai Rp 297,9 triliun atau tumbuh 9,38 persen. Jumlah jaringan kantor bank syariah dan unit syariah mencapai 2.191 unit dengan total Dana Pihak Ketiga Rp 238,37 triliun dan total pembiayaan Rp 217,86 triliun.
Aset pasar modal syariah, hingga Juli 2016, terdiri dari saham Rp 3.172 triliun, sukuk korporasi Rp 11,11 triliun, sukuk negara Rp 386,17 triliun dan reksadana Rp 9,92 triliun.
Saat ini terdapat 9 reksadana berbasis efek syariah luar negeri. Ini merupakan salah satu produk yang bisa digunakan manajer investasi yang akan berinvestasi di efek luar negeri dalam jumlah besar, minimal 51 persen dari total Net Aktiva Bersih (NAB).
Saat ini sudah ada 12 perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah. Ini semakin memudahkan masyarakat dalam investasi sesuai syariah.
(mdk/yud)