Per Mei 2016, klaim Jaminan Hari Tua capi Rp 8,07 triliun
"Penarikan dari JHT ini bisa dilakukan pekerja apabila sudah tidak bekerja atau terkena PHK."
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapati sebanyak 1,02 juta klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 8,07 triliun per Mei lalu. Ini hampir mendekati klaim pencairan sepanjang tahun lalu yang mencapai 1,68 kasus.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan fenomena itu disebabkan oleh banyaknya pekerja muda nan produktif yang sudah meminta pencairan dana JHT. Mereka berpedoma pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kenapa Pemkot Makassar memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan? Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto, dimana beliau ingin menciptakan Kota Makassar sebagai Kota yang resillience yaitu kota yang punya daya tahan. Sehingga, salah satu cara mendukung implementasi dari visi dan misi Kota Makassar tersebut adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar,” ujar Yasir.
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan penerima manfaat program Jaminan Pensiun? Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital) sebagai salah satu kanal bagi peserta maupun ahli warisnya untuk melakukan konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala.
"Sebenarnya kami sebagai penyelenggara jaminan sosial sangat menyayangkan para pekerja menarik dananya lebih awal atau lebih dini. Karena JHT diperuntukkan menghadapi masa tua nanti pada saat pekerja ini tidak mampu lagi dan terjadi penurunan pendapatan di hari tuanya," kata Agus di Jakarta, Kamis (16/6).
Dia menambahkan, hingga Mei lalu, rata-rata pencairan mencapai Rp 1,6 triliun per bulan. Sedangkan, jumlah iuran sudah mencapai Rp 18 triliun atau Rp 2 triliun per bulan.
"Ini sudah jadi ketentuan pemerintah, di mana penarikan dari JHT ini bisa dilakukan pekerja apabila sudah tidak bekerja atau terkena PHK," katanya.
"Namun demikian, kami imbau kepada pekerja tidak menarik dananya, untuk tetap dibiarkan dititipkan kepada BPJS ketenagakerjaan. Dana itu tidak akan hilang, kami akan kelola. Nanti kami berikan di saat pekerja membutuhkan."