Periode I-2016, OJK catat 321 emiten dalam daftar efek syariah
Sebanyak 26 perusahaan diantaranya merupakan emiten baru pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 321 perusahaan masuk ke dalam daftar efek syariah periode pertama tahun ini. Sebanyak 26 perusahaan di antaranya merupakan emiten baru pasar modal.
Demikian diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Sarjito, Jakarta, Rabu (25/5).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Bagaimana OJK mengkategorikan PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha? Salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 tahun 2023 adalah adanya pengkategorian PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. PMV wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu PMV yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Capital Corporation (VCC), dan PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Debt Corporation (VDC).
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
"Sebanyak 26 emiten ini akan masuk pada periode I tapi tidak masuk dalam DES periode II 2015."
Di sisi lain, sebanyak 14 emiten dikeluarkan dari daftar efek syariah periode ini. Padahal, belasan perusahaan tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah periode II tahun lalu.
OJK telah menerbitkan Daftar Efek Syariah. Itu didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK no. kep-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016.
Daftar efek syariah berlaku efektif pada 1 Juni 2016 mendatang. Daftar ini menjadi panduan investasi bagi pihak pengguna Efek syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, investor syariah.
"Selain itu juga berlaku untuk penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)."
Baca juga:
OJK: Pangsa pasar syariah RI masih kalah dibanding Malaysia
Menkeu klaim pertumbuhan pasar syariah dan konvensional sudah imbang
BI nilai industri keuangan syariah masih kekurangan SDM berkualitas
Populasi muslim besar, RI justru minim kerjasama dengan negara islam
8 BUMN manfaatkan fasilitas lindung nilai dari 3 bank negara
Perbankan Indonesia harus berani ambil risiko jadi digital banking