Perizinan jadi hambatan utama pengembangan perumahan
Tidak adanya kepastian juga menjadi ganjalan pengembangan bisnis di Indonesia.
Pengusaha properti mengeluhkan sulitnya perizinan dalam mengembangkan usaha. Selain sulit mengajukan perizinan, izin yang sudah dikeluarkan pun masih terganjal kepastian kapan terealisasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Pengembangan Usaha Real Estate Indonesia (REI), Theresia V Rustandi, membandingkan proses perizinan di Indonesia dengan di Kota London, Inggris. Di negara Ratu Elizabeth itu, meski memperoleh perizinan juga sulit, namun diberikan kepastian meski harus menunggu lebih dari 10 tahun.
"Perizinan lama atau sebentar, bagi pebisnis yang penting kepastian. Kalau tahu kapan izin keluar, kita makin bisa membuat rencana ke depannya," kata Theresia di Jakarta, Rabu (12/11).
Pihaknya mengakui persoalan izin sudah menjadi masalah sejak lama dalam pengembangan usaha. Pasalnya, perizinan merupakan aspek penting dalam bisnis properti. "Minimal izin lokasi," tegasnya.
Ketua DPP REI, Eddy Hussy menegaskan, makin lamanya pemberian izin maka dana yang dikucurkan pengembang makin mahal. Menurutnya, hal itu terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
"Hampir merata, karena memang banyaknya tahapan yang harus dilalui. Yang kita harapkan perlu disederhanakan," tegas Eddy.
Presiden Joko Widodo pernah menyebut bahwa perizinan di Indonesia menjadi masalah pembangunan. Sebab, lamanya izin membuat realisasi program-program jadi terkendala. Maka dari itu, dirinya sesumbar bakal lebih memudahkan dalam pemberian izin.