Perkuat Pengawasan Asuransi, OJK Kerja Sama dengan Dua Lembaga Korea
OJK meyakini sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI akan memberikan kontribusi positif dalam penguatan sektor asuransi di Indonesia.
OJK meyakini sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI akan memberikan kontribusi positif.
Perkuat Pengawasan Asuransi, OJK Kerja Sama dengan Dua Lembaga Korea
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI) untuk memperluas kerja sama internasional di bidang pengembangan bidang perasuransian khususnya dalam memperkuat infrastruktur keuangan dengan mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan (Financial Safety Net) di sektor asuransi dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.
- Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor
- Menpora Harap LPDUK Makin Kredibel dan Terpercaya Mendukung Ekosistem Industri Olahraga
- Mentan SYL Teken Perjanjian Kerja Sama Pertanian dengan RRT dan Korsel
- Ceruk Pasar Bisnis Asuransi di Indonesia Masih Sangat Besar, Ini Buktinya
Nota kesepahaman OJK dengan KDIC ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dan Chairman /Presiden KDIC Jaehoon Yo di Seoul, Korea Selatan, Kamis (7/12).
Sementara nota kesepahaman OJK dengan KIDI ditandatangani Ogi Prastomiyono dengan Chairman/CEO KIDI Chang-Eon Heo di Seoul, Rabu (6/12).
Ruang lingkup kerja sama antara OJK dengan KDIC meliputi pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan bidang kerja sama lainnya yang mungkin disepakati oleh Para Pihak. Nota kesepahaman dengan KDIC ini berlaku sejak 7 Desember 2023 untuk jangka waktu selama tiga tahun sampai Desember 2026.
Ogi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama OJK dengan KDIC ini sejalan dengan kerangka kebijakan OJK yang dibagi ke dalam dua workstream utama, yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah, dan secara simultan mempersiapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor industri asuransi nasional agar menjadi sebuah sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
Menurutnya, OJK berkomitmen penuh untuk mendukung terlaksananya amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur tentang pelaksanaan program penjaminan polis dalam jangka waktu lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.
Untuk itu, dalam masa transisi sampai dengan pelaksanaan program penjaminan polis pada 2028 mendatang, OJK perlu mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan penguatan unsur Financial Safety Net pada sektor industri asuransi, termasuk di antaranya mengenai resolusi dan pemulihan aset perusahaan asuransi.
Hadirnya program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran manfaat/klaim asuransi, sehingga melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan operasional perusahaan asuransi. Hal ini tentunya sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap kredibilitas sektor industri asuransi nasional, sekaligus mendorong minat masyarakat untuk memanfaatkan produk dan layanan asuransi.
Pengembangan Industri Asuransi
Dalam penandatangan kerja sama dengan KIDI, Ogi menyampaikan bahwa tercapainya kesepakatan yang dituangkan ke dalam nota kesepahaman ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara OJK dan KIDI, yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama khususnya dalam pengembangan database profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi, joint-research dan capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, serta kerja sama lainnya terkait pengembangan industri asuransi.
OJK meyakini sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI akan memberikan kontribusi positif dalam penguatan sektor asuransi di Indonesia dan Korea.
Ogi mengatakan bahwa salah satu isu yang paling krusial dalam industri asuransi Indonesia adalah persaingan pasar yang tidak sehat, yang mendorong perusahaan asuransi menetapkan premi yang kurang memadai bagi pembayaran manfaat asuransi.
Untuk itu, sesuai dengan praktik yang berlaku internasional, OJK menyadari perlu segera dibentuk lembaga penetapan tarif premi independen, yang secara khusus bertugas untuk mengembangkan dan mengelola database profil risiko industri asuransi Indonesia.
Melalui kerja sama antara OJK dan KIDI, OJK berharap dapat memperkaya pemahaman dan wawasan dalam hal praktik terbaik dari Korea sebagai negara yang telah berhasil membentuk lembaga independen yang berperan dalam mendorong pengembangan sektor industri asuransi, khususnya dalam hal pengelolaan database dan penetapan tarif premi asuransi.
Nota Kesepahaman dengan KIDI mulai berlaku pada 1 Januari 2024 untuk jangka waktu selama dua tahun dan secara otomatis akan diperpanjang selama satu tahun jika para pihak menyetujuinya.