Perusahaan diminta tidak abaikan jaminan sosial pekerja
Sampai pertengahan tahun 2017, tim sudah memeriksa 71 perusahaan yang hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti Jaminan Pensiun.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan memenuhi aturan jaminan sosial. Bahkan terhadap perusahaan BUMN, Kemnaker akan memprioritaskan pemeriksaan jika perusahaan plat merah tidak mematuhi aturan tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Maruli Hasoloan mengatakan, di tahun 2016, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan akhirnya patuh memenuhi hak pekerjanya terkait jaminan pensiun.
Sampai pertengahan tahun 2017, tim sudah memeriksa 71 perusahaan yang hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti Jaminan Pensiun.
Ke depan, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, tim ini akan melanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel termasuk BUMN.
"Tahapan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan bersama oleh tim, setelah itu diterbitkan Nota Pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masih belum patuh juga, maka akan diterbitkan Nota Penegasan," katanya.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang omset per tahunnya telah wajib mengikuti program Jaminan Pensiun (JP), selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).
"Kami juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan terobosan untuk memberikan kemudahan dengan menghadirkan fitur Payment Reminder System (PRS). Fitur ini bertujuan agar peserta dapat dengan mudah mendapatkan informasi jadwal pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
PRS ini merupakan sistem informasi berbasis SMS kepada peserta yang berjalan secara otomatis dan terjadwal.
-
Apa yang sedang dimatangkan oleh Kemnaker? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Mengapa Kemnaker mendapatkan Merdeka Awards 2023? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima Merdeka Awards 2023, atas berbagai terobosan dalam program Inovatif untuk Negeri.
-
Kapan Kemnaker mendapatkan Merdeka Awards 2023? Penghargaan Merdeka Awards diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (3/8/2023).
-
Apa yang diharapkan Kemnaker dari BPVP Belitung? “Usia 4 tahun BPVP Belitung ini adalah usia yang sangat muda. Namun demikian, kami berharap BPVP Belitung menjadi tempat bagi SDM khususnya yang ada di Pulau Belitung ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau juga di tempat lain yang ingin meningkatkan keterampilan, meningkatkan kompetensinya yang itu sangat diharapkan menjadi modal untuk bisa bersaing dalam pasar kerja yang sangat ketat," ucap Sekjen Anwar.
-
Apa yang terus didorong oleh Kemnaker kepada para pengusaha? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Siapa yang menerima penghargaan Merdeka Awards 2023 untuk Kemnaker? Penghargaan Merdeka Awards diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (3/8/2023).
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir resiko terjadinya tunggakan iuran perusahaan dikarenakan petugas perusahaan lupa atau belum diingatkan dalam melakukan pembayaran iuran bulanan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan bahwa layanan PRS ini memiliki fungsi yang sangat membantu untuk peserta dan juga user friendly, karena hanya dengan melalui SMS, peserta akan diingatkan untuk membayar iuran tepat waktu sehingga terhindar dari denda karena keterlambatan pembayaran iuran.
"Program ini telah mengakomodir pelaporan melalui SMS, jika sebelumnya perusahaan harus melaporkan data secara manual kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan fitur PRS perusahaan cukup membalas SMS dengan format tertentu maka pembukuan dalam individual account akan dilakukan melalui sistem sesuai dengan data yang dilaporkan. Layanan ini diluncurkan pada awal Desember 2016," ujarnya.