Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Wajib Tunjukkan Laporan Keuangan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan, perusahaan wajib melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Mengingat masih pandemi, pihaknya mewajibkan perusahaan yang tak mampu membayar THR untuk menunjukkan laporan keuangan internal.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan, perusahaan wajib melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Mengingat masih pandemi, pihaknya mewajibkan perusahaan yang tak mampu membayar THR untuk menunjukkan laporan keuangan internal.
"Ketidakmampuan perusahaan membayar THR tepat waktu, dibuktikan dengan laporan keuangan internal secara transparan dan dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam diskusi daring, Jakarta, Senin (26/4).
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
-
Kenapa buruh di perusahaan swasta protes mengenai THR? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Bagaimana cara buruh menuntut THR menjadi hak ekonomi? Buruh pun melancarkan aksi protesnya kembali dengan menuntut THR menjadi hak ekonomi.
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
Ida melanjutkan, pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021 mewajibkan pembayaran THR dilakukan minimal 7 hari sebelum hari raya. Namun, bagi perusahaan yang masih memiliki hambatan diberi kelonggaran hingga H-1.
"Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan yaitu H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan etikad baik dan membuat waktu pembayaran tertulis THR hingga H-1," jelasnya.
Pelonggaran pemberian THR hingga H-1 dilakukan untuk meminimalisir perusahaan yang mangkir membayar THR. Kemnaker hingga kini telah membuka posko aduan THR di seluruh Indonesia yang dipantau oleh Walikota maupun Bupati serta Disnaker setempat.
"Jadi kesepakatan H-7 tapi dispensasinya sampai H-1. Ini dalam rangka memberikan kepastian hukum. Keluhan dan konsultasi kami meminta Bupati Walikota menegakkan hukum sesuai kewenangannya dengan rekomendasi hasil pemeriksaan Disnaker," tandasnya.
Baca juga:
Menaker Ingatkan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Sudah Berhak Dapat THR
Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR
Dalam 3 Hari, Menaker Terima 194 Laporan Mengenai Pembayaran THR 2021
Menko Airlangga: THR Ungkit 1 Persen PDB Indonesia
Kabar Gembira soal THR PNS, Termasuk Waktu Pencairan
Pemerintah Gelontorkan Rp45,4 T untuk THR PNS 2021