Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Imbauan tersebut disampaikan Basuki saat bincang-bincang dengan PNS muda di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Jumat.
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
- Pendaftaran Seleksi CPNS Segera Ditutup, Ini Instansi Pemerintah dengan Tukin Tertinggi Mencapai Rp117 Juta
- Tak Menolak, PKS Pilih 'Netral' soal Timses Prabowo Dapat Jabatan di BUMN
- Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral
- Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Kementerian PUPR untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sesuai dengan hati nurani masing-masing.
Imbauan tersebut disampaikan Basuki saat bincang-bincang dengan PNS muda di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Jumat.
"Sudah banyak sekali berita-berita di media pertimbangannya. Silakan analisis sendiri mana yang terbaik untuk Indonesia, khususnya untuk keberlangsungan Kementerian PUPR," kata Basuki dikutip dari Antara.
Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilu yang hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Kecuali kalau ditanya 'bapak milih apa', sudah tahu semua kan paling ... Enggak ada kode-kodean, kodenya cuma I love you all saja," ucap dia seraya berkelakar.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur ASN wajib bersikap netral dalam politik dan tidak berpihak.
PNS juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.
Sanksi bagi PNS yang melanggar netralitas pemilu bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
KPU telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Masa kampanye pemilu berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebelum memasuki masa tenang pada 11-13 Februari di mana semua kegiatan kampanye dilarang.