PGN bakal gugat Petronas di arbitrasi Hong Kong, ini akar masalahnya
Permohonan arbitrase akan disodorkan konsultan hukum yang ditunjuk PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), cucu usaha PGN selaku operator ruas pipa transmisi Kalimantan-Jawa (Kalija).
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berencana mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) di International Chambers of Commerce (ICC) di Hong Kong. Permohonan arbitrase akan disodorkan konsultan hukum yang ditunjuk PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), cucu usaha PGN selaku operator ruas pipa transmisi Kalimantan-Jawa (Kalija).
Sekretaris Perusahaan KJG, Toto Yulianto menjelaskan, perusahaannya mendapat mandat dari pemegang saham untuk membangun dan mengalirkan gas Lapangan Kepodang milik PCML menuju onshore receiving facilities (ORF) dan unit bisnis pembangkit Indonesia Power - PT PLN (Persero) di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah selaku offtaker/pembeli. KJG sendiri merupakan perusahaan joint venture antara PT Permata Graha Nusantara (anak usaha PGN) dan PT Bakrie and Brothers (BNBR) dengan komposisi kepemilikan saham 80:20 persen.
-
Siapa yang memberikan penghargaan JDIHN kepada BPH Migas? Penghargaan yang diberikan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) ini merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan penilaian kinerja Anggota JDIHN.
-
Dimana BPH Migas melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan pasokan BBM? Demi memastikan keamanan pasokan BBM di Sulawesi Utara dan sekitarnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengunjungi Integrated Terminal (IT) di Bitung, Sulawesi Utara, pada Minggu (22/09/09/2024) lalu.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Apa saja yang ditinjau oleh BPH Migas di Terminal BBM Palaran? Kunjungan tersebut dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Saleh Abdurrahman melihat secara langsung kesiapan pasokan BBM di fasilitas yang dikelola PT AKR Corporindo Tbk, termasuk fasilitas bongkar muat/jetty (pelabuhan khusus BBM).
-
Siapa yang mendorong kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas? Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga mendorong adanya kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas dalam menjalankan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
Dia menjelaskan, selama 3 tahun terakhir sejak lapangan Kepodang gas in, realisasi penyaluran gas melalui pipa transmisi Kalija berada di bawah komitmen volume yang disepakati dalam Gas Transportation Agreement (GTA) sebesar 116 MMSCFD untuk jangka waktu selama 12 tahun.
Rinciannya, pada periode 22 Agustus-31 Desember 2015, PCML hanya mampu mengirimkan gas sebanyak 86,06 MMSCFD. Jumlah gas yang dipasok meningkat sedikit menjadi 90,37 MMSCFD pada periode 1 Januari-31 Desember 2016. Lalu turun lagi menjadi 75,64 MMSCFD pada periode 1 Januari-31 Desember 2017.
Realisasi pengiriman gas yang tidak sampai 90 persen dari kesepakatan GTA menurut Ismet memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung para pihak pembuat perjanjian.
Dia mengungkapkan, apabila dalam 1 tahun volume gas yang diserahkan oleh shipper berdasarkan pengukuran dan perhitungan di titik terima kurang dari 90 persen dari adjusted gas capacity akibat kesalahan shipper, maka shipper akan dikenakan kewajiban ship or pay (SOP).
Dalam hal ini yang berperan sebagai shipper atau pengguna pipa adalah Petronas. Sementara KJG sebagai transporter pemilik pipa dan PLN sebagai offtaker atau pembeli dirugikan dengan ketidakmampuan PCML menyediakan gas sesuai kesepakatan.
"Kami dirugikan karena sudah membangun pipa, sementara PLN dirugikan karena produksi listriknya terganggu akibat pasokan gasnya kurang," kata Toto dikutip dari keterangannya di Jakarta, Rabu (1/8).
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan KJG, PLN, dan PCML, nominal SOP yang timbul akibat pasokan gas yang kurang tersebut sebesar US$ 8,8 juta pada 2016.
"Sementara untuk tahun 2017, berdasarkan perhitungan yang kami lakukan jumlah SOP yang timbul sebesar USD 20,6 juta. Sehingga total SOP yang harus dibayarkan PCML adalah sebesar USD 29,4 juta," tegas Toto.
KJG menurut Toto sudah beritikad baik untuk merundingkan pembayaran SOP 2016 dengan pihak PCML. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan surat agar PCML meneken berita acara SOP. Namun, sampai saat ini manajemen PCML belum menandatangani berita acara tersebut.
Pihak KJG melihat ada itikad tidak baik dari PCML untuk menyelesaikan kewajiban SOP dan oleh karena itu, KJG menyatakan dispute. Menurut Ismet, sesuai ketentuan para pihak yang berselisih memiliki waktu 30 hari kalender untuk mencari kesepakatan melalui musyawarah.
"Itu pun tidak diindahkan oleh PCML, sampai akhirnya kami meminta bantuan mediasi dari BPH Migas seperti amanat GTA. BPH Migas mengusahakan untuk pembahasan dispute, namun PCML juga tidak datang," katanya.
Melihat gelagat tersebut, KJG kemudian memutuskan untuk menyelesaikan perselisihan pembayaran SOP melalui arbitrase sesuai kesepakatan yang ada. "Kami sudah menunjuk konsultan hukum yang akan mewakili KJG untuk mengajukan gugatan arbitrase kepada PCML di arbitrase Hong Kong. Rencananya gugatan akan kami daftarkan akhir Juli 2018," tegas Toto.
Baca juga:
Saka Energi bor dua sumur gas di wilayah kerja South Sesulu
PGN alirkan gas bumi ke pabrik tali sepatu di Pasuruan
FSRU Lampung segera kirim LNG ke pembangkit listrik Muara Tawar
Bos PGN buka-bukaan soal pencaplokan 51 persen saham Pertagas
Pasca akuisisi Pertagas, kinerja saham PGN diprediksi bakal kinclong
Ini keuntungan integrasi Pertagas ke PGN versi BUMN