PNS Bisa Cuti di Luar Tanggungan Negara Selama 3 Tahun, Ini Syaratnya
Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi sesuai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil bisa mengajukan berbagai macam cuti selama bekerja. Misalnya, cuti tahunan dan cuti besar, cuti melahirkan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan fasilitas Cuti di Luar Tanggungan Negara. Lama cuti ini bisa mencapai 3 tahun.
Namun, tak sembarang PNS bisa menikmati fasilitas cuti tanpa digaji ini. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi sesuai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kapan tes CPNS kedinasan dimulai? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain:
* Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
* (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)
* Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
* (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
* Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
* Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
* Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
* Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
* (melampirkan surat keterangan dokter).
PNS Harus Sudah Bekerja Paling Singkat 5 Tahun
PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.
Persyaratan Administrasi
* Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
* Salinan SK CPNS;
* Salinan SK PNS;
* Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
* Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
* Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya); dan
* Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.d Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
(mdk/idr)