PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial. Dalam hal ini ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, memfollow serta bergabung ke grup atau akun peserta pemilu.
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam poin 2, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.
"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi aturan poin 2 dilihat Minggu (24/9).
Dalam poin 3 mengatur tentang ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.
Selanjutnya, dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow.
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam grup/ akun pemenangan bakal calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis poin 4.
Merdeka.com
Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Kemudian, dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi mora pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.
Yaitu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup; atau pernyataan secara terbuka.