PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari
Durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Ketentuan cuti ayah ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari
PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari
- Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah
- Hati-Hati, Aturan PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta
- Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
- Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas akan memberikan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pria yang istrinya melahirkan dalam waktu dekat.
Ketentuan cuti ayah ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang ditargetkan selesai maksimal April 2024.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Menteri Anas kepada awak media usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (13/3) kemarin.
Adapun, waktu cuti yang diberikan bagi PNS pria bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
"Terkait waktu lama cutinya (ASN pria) sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," beber Anas.
Anas menyebut, kebijakan hak cuti bagi PNS pria merupakan bagian dari aspirasi dari banyak pihak. Saat ini, pemerintah sedang menjajaki masukan dari stakeholder, termasuk DPR terkait penerapan ke depannya.
Dia berharap pemberian hak cuti bagi PNS pria akan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak dan menjaga pendampingan pada masa awal kelahiran.
Hal ini sebagaimana arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," tegasnya.