Presiden Jokowi Cabut Izin Usaha Tambang 1.776 Perusahaan Seluas 2,2 Juta Hektare
Presiden Joko Widodo mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun batubara. Pencabutan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan.
Presiden Joko Widodo mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun batubara. Pencabutan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, wilayah izin pertambangan tersebut tersebar di berbagai provinsi Indonesia.
-
Di mana tambang batu bara Ombilin terletak? Tambang Bawah Tanah Tambang Batu Bara Ombilin terletak di Kota Sawahlunto, di sepanjang pegunungan Bukit Barisan.
-
Apa yang menjadikan Tambang Batu Bara Ombilin istimewa di Indonesia? Tambang ini dikenal sebagai situs tambang jenis Batu Bara tertua di Asia Tenggara dan satu-satunya tambang bawah tanah di Indonesia.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apa itu Tiangong? Stasiun luar angkasa yang dibangun sendiri oleh China, dikenal sebagai Tiangong.
-
Apa itu Tamikil? Tamikil merupakan jenis hewan laut mollusca dengan ciri khas berduri mirip bulu babi. Walau tampilannya seram, namun sajian dari biota laut tersebut memiliki cita rasa yang lezat.
Adapun untuk wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
"Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut," ujar Ridwan, di jakarta, ditulis Jumat (7/1).
Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
ESDM Catat Cadangan Batubara Indonesia Bisa untuk 65 Tahun
Pemerintah terus mengejar energi baru terbarukan (EBT) sesuai dengan tuntutan Paris Agreement. Di sisi lain, pasar domestik juga masih belum bisa lepas sepenuhnya dari kebutuhan energi fosil, khususnya batubara.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sujatmiko memaparkan, potensi batubara di Nusantara saat ini masih sangat besar. Diperkirakan, kecukupan cadangannya mencapai 65 tahun jika tidak ada penambahan cadangan batubara.
"Kalau kita lihat kebutuhan proyeksi, Mau tidak mau, suka tidak suka kita punya 143,7 miliar ton sumber daya, dan 38,8 miliar ton cadangan batubara. Maka dari cadangannya saja kita masih punya umur tambang batubara 65 tahun," ungkapnya dalam sesi webinar, Selasa (14/12).
Melihat data tersebut, Sujatmiko percaya, pemanfaatan batubara sesuai peta jalan green technology tetap akan jadi salah satu penopang utama ekonomi di sektor energi nasional.
(mdk/bim)