Presiden Jokowi keluarkan aturan baru soal cost recovery, ini isinya
Dalam PP itu, pemerintah menegaskan bahwa kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama pada suatu Wilayah Kerja.
Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi atau yang dikenal dengan peraturan tentang cost recovery.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) penerbitan PP Nomor 27 Tahun 2017 itu didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dibahas Presiden Jokowi dan Presiden Marcos? Jokowi mengatakan dirinya akan membahas upaya meredakan ketegangan di Laut China Selatan. "Ya salah satunya (membahas Laut China Selatan)," jelas Jokowi sebelum bertolak ke Filipina melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (9/1/2024).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
"Atas pertimbangan itu, pemerintah memandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," kutipan keterangan di lamat Setkab.
Dalam PP itu, pemerintah menegaskan bahwa kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama pada suatu Wilayah Kerja.
Selain itu, seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor dalam rangka operasi perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas.
Untuk meningkatkan produksi, mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjamin adanya penerimaan negara, menurut PP itu, menteri menetapkan besaran dan pembagian First Tranche Petroleum (FTP). Sedangkan untuk mendorong pengembangan wilayah kerja, menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran insentif kegiatan usaha hulu.
Berdasar Pasal 10 ayat (3) PP itu, terhadap insentif kegiatan usaha hulu berupa imbalan DMO Holiday, menteri dapat menetapkan insentif tersebut setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
Insentif Sementara di ayat berikutnya disebutkan, dalam rangka membantu keekonomian kegiatan usaha hulu, menteri keuangan memberikan insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain itu, PP ini juga menegaskan, bahwa menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada Kontrak Kerja Sama."
Menurut PP itu, biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan harus memenuhi persyaratan, di antaranya: a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di wilayah kerja kontraktor yang bersangkutan di Indonesia; b. menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Selain itu, c. pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik; d. kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas.
PP baru itu juga mengatur mengenai jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan, yang di antaranya meliputi: a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Participating Interest, dan pemegang saham; b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia; dan c. Harta yang dihibahkan.
Ada pun fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Kontraktor pada tahap eksplorasi dalam rangka operasi perminyakan, di antaranya terdiri atas: 1. Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan; 2. Pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas : a. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Jasa Kena Pajak tertentu; b. impor Barang Kena Pajak tertentu; c. pemanfaatan Barang Kena pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean; dan atau d. pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.
Pada tahap eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam rangka operasi perminyakan, kontraktor dapat diberikan fasilitas: a. Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: 1. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Jasa Kena Pajak tertentu; 2. impor Barang Kena Pajak tertentu; 3. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan atau 4. pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.
"PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yaitu pada 19 Juni 2017."
Baca juga:
Sektor hulu tak dibenahi, Indonesia akan terus dibanjiri impor migas
Perusahaan migas Itali kirim kargo LNG pertama ke pasar domestik
Pasokan gas bumi andal, Batam jadi surga baru bagi investor
Harga minyak dunia kembali turun tertekan kelebihan pasokan
Depok dapat 4.000 sambungan jaringan gas rumah tangga