Presiden Jokowi Teken Inpres Percepatan Penanganan Virus Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui keterangan tertulis laman resmi Kemenkeu pada Minggu (22/3), Inpres ini meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan virus Covid-19 sesuai protokol penangan.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Maret 2020 telah mengutarakan langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran, dan pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh Pemerintah dalam percepatan penanganan virus Covid-19.
Untuk itu, Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
Lebih lanjut, Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Virus Covid-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.
Beri Asuransi dan Santunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,1 triliun dalam bentuk asuransi dan santunan kepada tenaga medis yang menangani COVID-19. Meski begitu, desain pemberian santunan dan asuransi kepada tenaga medis itu masih dimatangkan pemerintah.
"Mereka (tenaga medis) ada di depan yang menghadapi risiko paling besar," kata Sri Mulyani dikutip Antara, Jumat (20/3).
Dia menambahkan, pemerintah juga masih menghitung besaran dana agar segera bisa diberikan kepastian kepada seluruh tenaga medis baik dokter, dokter spesialis dan perawat atau paramedis. "Namun kami sudah mencadangkan total untuk intervensi ini antara Rp3,1 hingga Rp6,1 triliun," imbuhnya.
Namun, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu belum merinci berapa jumlah tenaga medis di seluruh Indonesia yang akan diberikan santunan dan asuransi tersebut.
(mdk/azz)