Pro Kontra Aturan Baru Pajak di 2022, Siap-Siap Harga Barang Makin Mahal
Pemerintah akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Keputusan ini menjadi salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan.
Pemerintah akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Keputusan ini menjadi salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan.
Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada tahun depan. Selanjutnya, tarif PPN yang ditetapkan 11 persen akan kembali naik jadi 12 persen di tahun berikutnya. Ketetapan ini paling lambat akan berlaku pada 1 Januari 2025.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
"Kenaikan tarif PPN jadi 12 persen disepakati dilakukan secara bertahap. Yaitu 11 persen mulai 1 April 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menurut dia, UU HPP bahkan bisa jadi kunci dalam program reformasi perpajakan. Terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Menteri Yasonna mengatakan, dalam penerbitan UU baru perpajakan ini, pemerintah bersama DPR RI telah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Menteri Yasonna menyebutkan, kenaikan tarif PPN itu relatif masih lebih rendah dari rata-rata dunia yang sebesar 15,4 persen. Dia bahkan mencontohkan beberapa negara berkembang lain, yang pungutan pajaknya masih lebih tinggi daripada di Indonesia.
"Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Dan juga lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen," terangnya.
Aturan ini pun menimbulkan pro kontra di sejumlah kalangan masyarakat. Berikut rangkumannya.
Harga Barang Makin Mahal Saat Daya Beli Terganggu Pandemi
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kenaikan tarif PPN sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19. Kenaikan 1 persen ini dinilai bisa menurunkan daya beli masyarakat kelas menengah yang selama pandemi menahan diri untuk belanja konsumsi.
"PPN yang tarifnya akan naik sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampak ke daya beli kelas menengah pasti terasa. Jika barang harganya naik maka terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com.
Akibatnya, masyarakat punya dua opsi yakni mengurangi belanja dan banyak berhemat atau mencari alternatif barang yang lebih murah. Kondisi ini pun akan mempersulit masyarakat kalangan menengah dan bawah karena kenaikan PPN tidak memandang bulu.
"Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN," ungkapnya.
Bhima pun mempertanyakan keputusan pemerintah yang menaikkan tarif PPN. Padahal di berbagai negara dunia justru menurunkan PPN untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Menurutnya untuk mengejar pendapatan negara sebaiknya bisa ditempuh dengan cara lain, bukan dengan menaikkan PPN walau hanya 1 persen.
"Aneh ya justru di banyak negara selama pandemi dan pemulihan ekonomi justru tarif PPN-nya diturunkan sebagai stimulus terhadap konsumsi rumah tangga domestik. Untuk kejar rasio pajak masih banyak cara lain yang lebih adil dan pro terhadap pemulihan ekonomi," tandasnya.
Pengusaha Bukan Khawatirkan Kenaikan Tarif PPN
Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen bukan sesuatu hal masalah. Sebab menjadi masalah adalah mengenai batasan penghasilan kena pajak yang juga akan diatur ulang.
"Yang menjadi sorotan kami bukan di tarif, justru di batasan penghasilan kena pajak yang juga akan diatur ulang, semoga tidak memberatkan para pelaku usaha," kata Ajib yang juga Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, kepada merdeka.com.
Sementara untuk kenaikan tarifnya sendiri Ajib mengaku tidak keberatan. Karena setidaknya pemerintah mendengarkan suara pengusaha dengan tidak menerapkan tarif di batas tertinggi yakni 15 persen.
"Kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen menurut saya sudah cukup tepat," ujarnya.
(mdk/bim)