Pro Kontra Rencana Kenaikan Tarif Cukai yang Buat Harga Rokok Makin Mahal Tahun Depan
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Penerimaan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp 203,920 triliun, atau tumbuh 11,9 persen dibandingkan outlook 2021.
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Penerimaan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp 203,920 triliun, atau tumbuh 11,9 persen dibandingkan outlook 2021.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, besaran tarif tersebut akan diumumkan setelah UU APBN 2022 disetujui.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa yang ditemukan di pabrik cokelat kuno itu? Di dalam bangunan tersebut, arkeolog menemukan beberapa pelat timah berukir. Pelat ini digunakan untuk membuat label pada cokelat, menyebutkan coklat tersebut berasal dari pabrik Clemente Guardia. Arkeolog juga menemukan tujuh bejana keramik besar.
-
Bagaimana pabrik cokelat kuno itu diubah? Pada awal abad ke-18, bangunan itu dibagi menjadi tiga bagian. Lalu sekitar 100 tahun kemudian, rumah itu diubah menjadi pabrik cokelat yang disebut Guardia (Clemente). Chocolates and pastillaje".
"Idealnya, tentunya nanti begitu APBN diketok, disetujui UU APBN Tahun 2022 oleh pemerintah dan DPR, di situ kita baru lihat seberapa besar tarif cukai yang harus dinaikkan, bahkan di nota keuangan disebutkan ada ekstensifikasi BKC (Barang Kena Cukai), jadi tidak semata-mata rokok," jelas Nirwala.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan sudah banyak menerima permohonan untuk tidak menaikkan tarif cukai tahun depan. Tapi dia mengatakan keputusan tersebut masih akan terus dibahas dan dirumuskan secara mendalam. Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan komunikasi mendalam dengan para pelaku IHT terkait tarif cukai.
"Keputusan naik tidaknya masih panjang prosesnya. Masih harus berproses di Banggar (Badan Anggaran) DPR dulu. Di sana bisa naik atau turun targetnya," kata Nirwala.
Ketua Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Sriyadi mengungkapkan, selain produsen, dampak kenaikan cukai juga akan dirasakan oleh para penjual. Sepanjang tahun 2020, AKRINDO mencatat rata-rata pedagang dan ritel mengalami penurunan omzet hingga 50 persen.
"Kalau tahun depan naik, omzet tentu akan turun lagi," kata Sriyadi.
Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah pro dan kontra terkait rencana kenaikan cukai rokok tersebut.
1. Kenaikan Tarif juga Direkomendasikan Bank Dunia
Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia melakukan reformasi fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi. Khususnya untuk mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Reformasi kebijakan fiskal diperlukan untuk mengatasi guncangan ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19 di Indonesia. Kebijakan yang mumpuni dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan dan belanja negara.
Dari sisi pendapatan negara, dalam laporan Indonesia Economic Prospects 2021, World Bank mengusulkan beberapa rekomendasi reformasi kebijakan fiskal. Dalam kebijakan cukai, misalnya, World Bank merekomendasikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau.
"Kenaikan cukai dan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau akan meningkatkan pendapatan negara. Dengan kebijakan ini juga akan ada manfaat non-revenue, yakni Indonesia dapat menerima manfaat kesehatan dari berkurangnya risiko penyakit tidak menular. Artinya, kebijakan cukai dapat menjadi jalan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mencapai peningkatan kesehatan masyarakat," tulis World Bank dalam laporannya.
2. Kenaikan Cukai Rokok Tekan Konsumsi dan Perokok Anak
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Penerimaan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp 203,920 triliun, atau tumbuh 11,9 persen dibandingkan outlook 2021.
Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menilai, kenaikan kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah bisa mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.
"Tujuan utama dari menaikkan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi. Ini sejalan dengan filosofi yang termaktub dalam UU Cukai, di mana barang kena cukai peredaran perlu diawasi dan dibatasi," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta.
Agus menjelaskan kenaikan cukai rokok menjadi langkah tepat untuk menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan zat adiktif. Terutama pada perokok anak yang jumlahnya sudah mencapai 9,1 persen berdasarkan Riskesdas 2018, melewati target RPJMN 2020 yang hanya 5 persen saja.
"Kenaikan cukai rokok adalah langkah tepat untuk menyelamatkan masyarakat - terutama generasi penerus supaya terbebas dari zat adiktif. Dari sisi kesehatan publik, tentu ini hal yang sangat positif," katanya.
Kebijakan kenaikan cukai, lanjut dia, akan memberikan batasan akses pembelian rokok pada anak-anak dan remaja. Sebab harganya menjadi lebih mahal dari yang dijual saat ini. Sehingga bisa menekan angka perokok anak.
"Kenaikan cukai akan memberikan batasan akses pembelian rokok pada anak-anak dan remaja, dengan harga yang lebih mahal," kata dia.
Sehingga kata Agus, kebijakan menaikan cukai rokok 2022 merupakan kebijakan yang tepat. Demi perlindungan kesehatan pada masyarakat konsumen, dan terkhusus pada anak-anak.
"Justru jika pemerintah tidak menaikan cukai rokok, pemerintah berkontribusi merontokkan upaya untuk mewujudkan generasi emas yang kini digadang-gadang," kata dia.
Dia menambahkan tidak mungkin bisa mewujudkan generasi emas namun membiarkan generasi muda dibiarkan kecanduan rokok. Sebab harga rokok yang terjangkau dan iklan rokok yang masif.
"Bagaimana mau mewujudkan generasi emas jika mereka terserimpung oleh candu rokok akibat murahnya harga rokok, masifnya iklan dan promosi rokok plus peringatan kesehatan yang masih minimalis," kata dia mengakhiri.
3. Potensi Ciptakan PHK
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Jawa Timur, Sulami Bahar mengatakan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) amat terpukul karena pandemi Covid-19. Kondisi industri juga terus mengalami penurunan selama pandemi dan adanya kebijakan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen di 2020.
"Sejak pandemi dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen IHT mengalami penurunan," kata Sulami dalam keterangan resminya, Jakarta.
Sepanjang tahun 2020 IHT mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19. Besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen juga meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.
"Tahun 2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5-10 persen, karena wabah COVID-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen," katanya.
Hal ini menunjukkan saat ini IHT sedang berada dalam tekanan, akibat kebijakan kenaikan tarif cukai yang terus mengalami peningkatan setiap tahun. Sedangkan daya beli masyarakat melemah akibat pandemi COVID-19.
Apabila situasi ini terus berlangsung, GAPERO khawatir dampak turunannya akan bergulir hingga ke petani. Mulai dari penurunan harga, tidak terserapnya hasil panen tembakau, hingga terancamnya para pekerja sektor IHT terkena rasionalisasi dan efisiensi, sebagai respon alamiah pelaku industri atas terus tertekannya sektor ini.
GAPERO, kata Sulami telah bersurat kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa terkait kondisi terkini industri hasil tembakau. Dalam surat tersebut pihaknya mengajukan dua tuntutan. Pertama meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai tahun 2022.
Kedua, mengusulkan untuk tahun fiskal 2023 dan seterusnya, pemerintah menerapkan formula kenaikan tarif cukai IHT berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi, atau keduanya. Kedua hal tersebut dinilai GAPERO memiliki fungsi vital untuk menjaga kelangsungan IHT.
"Kami sudah sampaikan surat resmi GAPERO ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT," kata Sulami.
Sebagai informasi, GAPERO Surabaya merupakan asosiasi pabrik rokok yang menjadi bagian dari perkumpulan nasional Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Di Jawa Timur, GAPPRI menaungi sedikitnya 90.000 orang pekerja yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Surat resmi GAPERO terkait penolakan adanya kenaikan tarif cukai untuk tahun depan ini merupakan aksi lanjutan dari para pelaku IHT. Sebelumnya, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) juga mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo pada 12 Agustus lalu.
"Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi di tahun 2020 dengan rata-rata kenaikan 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) 35 persen. Artinya, 68 persen dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak," kata Ketua GAPPRI Henry Najoan.
4. Kenaikan Diundur Hingga Situasi Normal
Anggota Komisi VI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar menolak adanya wacana kenaikan tarif cukai tahun depan. Menurutnya sekarang bukan momen yang tepat untuk melaksanakan wacana tersebut. Sebab meski pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tumbuh 7 persen, tapi kondisi pandemi juga sempat memburuk dan belum membaik hingga saat ini.
"Lebih baik menunda hingga kondisi ekonomi secara keseluruhan membaik. Ada banyak sekali tenaga kerja yang terlibat dalam IHT. Itu yang perlu pemerintah lindungi terlebih dahulu di saat susah seperti ini," kata Marwan.
(mdk/bim)