Pro Kontra Rencana Penerapan Tax Amnesty Jilid II
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), salah satunya tax amnesty.
Pemerintah nampaknya akan menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty yang sempat dilakukan pada tahun 2016. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), salah satunya tax amnesty.
Presiden Jokowi meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan, salah satunya tax amnesty. Dia berharap, tax amnesty jilid II segera disetujui oleh DPR karena masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Bagaimana pemerintah membantu perbaikan ekonomi nelayan di Tarakan? Dia menambahkan, selain perlindungan sosial, mereka juga mendapatkan beragam kegiatan yang menjadi langkah perbaikan ekonomi nelayan. Program- tersebut sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
Aturan ini nantinya akan disusun dengan lebih luas dan fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Untuk detailnya, kata Airlangga, akan mengikuti pembahasan di parlemen.
"Jadi memang ada beberapa yang akan dibahas, hasilnya kami tunggu pembahasan dengan DPR. Bapak Presiden sudah kirim surat ke DPR untuk membahas hal ini," kata Airlangga.
Meski demikian, rencana ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menyayangkan langkah pemerintah yang berkeinginan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Seperti diketahui, salah satu poin pembahasannya dalam revisi tersebut ialah pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
"Pemerintah seharusnya tidak bicara lagi soal tax amnesty jilid II. Permasalahannya pada tax amnesty jilid I 2016," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5).
Menurut hematnya, dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal dan berkelanjutan di 2022 tidak perlu mengambil langkah kebijakan tax amnesty. Sebab di berbagai negara dalam setiap lima tahun tidak ada sama sekali masalah.
"Dan itu artinya tidak dianggap tidak governance, dan tidak mendorong petugas pajak extra effort-nya, tidak boleh dilakukan," jelasnya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II akan menimbulkan dampak yang negatif terhadap ekonomi Indonesia. Dia pun meminta agar sebaiknya pemerintah mencari solusi untuk naikkan penerimaan negara selain lewat tax amnesty.
"Tax amnesty menciptakan ketimpangan antara orang kaya dan miskin," kata Bima di Jakarta, Kamis (20/5).
Bima menjelaskan, faktanya bahwa selama pandemi Covid-19 sudah banyak kebijakan yang pro terhadap korporasi seperti penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen bertahap hingga 2022, sampai Diskon PPnbm untuk mobil. Sementara bagi masyarakat umum mau dinaikan pajak PPN nya.
"Jadi kebijakan tax amnesty sangat membahayakan ketimpangan paska Covid-19. Perlu dicatat rasio gini mulai menanjak ke 0,385 per 2020 dengan kelompok 20 persen teratas atau orang kaya porsi pengeluarannya justru naik ke 46,2 persen dari posisi 45,3 persen dalam periode setahun lalu," jelasnya.
Bima Menambahkan, tax amnesty tidak terbukti meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Hal ini tercermin periode 2018-2020 rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3 persen. Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik malah melorot terus. "Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty," tegasnya.
Praktisi Perpajakan, Ronsianus B Daur menilai, bahwa pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang dicanangkan oleh pemerintah memberi manfaat besar bagi bangsa Indonesia. Beberapa keuntungan di antaranya dari sisi penerimaan uang tebusan, pengadministrasian data pajak, kepatuhan wajib pajak serta pelacakan terhadap shadow economy.
"Kami percaya tax amnesty jilid II akan lebih menguntungkan buat bangsa kita," katanya di Jakarta, Kamis (20/5).
Dia pun menyayangkan masih ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa program pengampunan pajak pada 2016-2017 tidak berhasil. Menurutnya hal tersebut cukup naif mengatakan bahwa pemerintah telah gagal.
Terbukti ketika program itu dicanangkan pemerintah berhasil mengumpulkan uang tebusan Rp135 triliun berdasarkan Surat Setoran Pajak, dari jumlah pengungkapan harta sebanyak Rp4,885 triliun. Jumlah tersebut menjadi angka yang fantastis.
"Dari awal kita memprediksikan bahwa uang tersebut banyak diperoleh dari repatriasi asset tetap dan lancar dari luar negeri. Ternyata komposisinya berbanding terbalik," jelasnya.
Adapun angka deklarasi dalam negeri justru melejit di angka Rp3,676 triliun, sedangkan deklarasi luar negeri hanya sebsar Rp1,031 triliun dan repatriasi cuma Rp147 triliun. Dari segi nominal deklarasi dan repatriasi jauh panggang dari api. Tetapi pada sisi lain pengungkapan harta dalam negeri sangat mengejutkan.
(mdk/azz)