Punya Motor Dibelikan Orang Tua, Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunannya?
Kendati demikian, mengutip dari Twitter, masyarakat masih mempertanyakan mengenai status motor yang dibelikan orang tua, namun diwariskan kepada anaknya selaku pengguna motor tersebut.
Pelaporan SPT Tahunan 2022 semakin dekat. Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, pelaporan bisa dilakukan hingga 31 Maret 2023 mendatang. Sedangkan untuk WP Badan hingga 30 April 2023.
Perlu diketahui, dalam pelaporan SPT Tahunan, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memiliki formulir yang berbeda berdasarkan penghasilan yang didapat per tahunnya. Pembagian menjadi 3 bagian yakni Formulir 1770SS, Formulir 1770S dan Formulir 1770.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Apa yang dihasilkan dari pengelolaan sampah di TPST Kedungrandu? Dalam sehari, mereka bisa mengolah sekitar 15 ton sampah. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Randu Makmur Desa Kedungrandu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mampu meraup omzet hingga Rp140 juta per bulan dari hasil mengelola sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kedungrandu.
-
Kapan TPST Piyungan ditutup sementara? Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing," katanya.
-
Kenapa TPA Suwung terbakar? Sementara, untuk fokus pemadaman di TPA Suwung berada di sebelah barat yang merupakan titik api pertama. Saat ini titik api sudah merembet ke sebelah timur.
Kendati demikian, mengutip dari Twitter, masyarakat masih mempertanyakan mengenai status motor yang dibelikan orang tua, namun diwariskan kepada anaknya selaku pengguna motor tersebut.
Hal ini disampaikan oleh @greennies1592 yang menanyakan terkait status motor tersebut apakah motor itu dilaporkan di SPT Tahunan anak atau SPT Tahunan orang tua.
"@kring_pajak mau tanya jika orang tua membelikan anaknya motor, BPKB atas nama orang tua. Tetapi yang menggunakan anaknya. Sekarang anaknya sudah bekerja. Lalu, apakah motor tsb dilaporkan di SPT Tahunan anak atau SPT Tahunan orang tua?," tanya @greennies1592, dikutip Rabu (22/2).
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak @kring_pajak mengatakan berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan dalam PER-36/Pj/2015, untuk harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harta akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak sendiri dan anggota keluarganya. Artinya, pelaporan SPT Tahunan masuk ke dalam SPT Tahunan sang anak.
"Jadi sepanjang harta tersebut sudah dimiliki atau dikuasai oleh anak pada akhir tahun pajak, silakan dilaporkan dalam SPT Tahunan anak ya, kak," jawab @Kring_pajak, dikutip Rabu (22/2).
Sebagai informasi, apa saja sih dokumen yang harus disiapkan jika anda ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan?
Untuk Formulir 1770SS anda bisa membuka laman berikut untuk langsung mengakses formulir https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7//Formulir_SPT_1770_SS_2014.pdf
Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan seterusnya.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 Form 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun.
(mdk/idr)