Putusan MK pada UU Ketenagalistrikan tak ganggu proyek 35.000 MW
Putusan MK pada UU Ketenagalistrikan tak ganggu proyek 35.000 MW. Pemerintah memastikan negara tetap hadir dalam megaproyek tersebut. Pemerintah akan melaksanakan sepenuhnya keputusan tersebut. Serta, memastikan bahwa program di bidang ketenagalistrikan sesuai dengan amanat konstitusi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Undang-Undang Ketenagalistrikan tidak akan mengganggu program 35.000 MW. Pemerintah memastikan negara tetap hadir dalam megaproyek tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Agus Triboesono menekankan putusan MK tersebut sama sekali tidak mengganggu proyek 35.000 MW. "Karena penegasan itu bahwa negara masih hadir di setiap bidang usah ketenagalistrikan, di sini mengandung arti negara melindungi investor dan juga melindungi rakyat," ujar Agus di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, menambahkan pemerintah akan melaksanakan sepenuhnya keputusan tersebut. Serta, memastikan bahwa program di bidang ketenagalistrikan sesuai dengan amanat konstitusi.
"Kita terima dan kita laksanakan, dan tidak mengganggu, aturan yang dibuat kementerian ESDM sepanjang ini sudah sesuai dan sejalan dengan UU tersebut," jelasnya.
"Praktiknya kontrol negara masih kuat. Yaitu adanya kontrol terhadap harga jual dan tarif listrik kepentingan umum. Tarif listrik masih dikontrol oleh Pemerintah dan DPR atau Gubernur dan DPRD," tambah Sujatmiko.
Seperti diketahui, pada 14 Desember 2016, MK telah mengabulkan sebagian gugatan dengan perkara nomor 111/TUU-13/2015 yang menggungat peran swasta dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum. Permohonan diajukan oleh Adri, pegawai PLN Area Padang yang juga Ketua Serikat Pekerja PLN, dan Eko Sumantri, pegawai PLN Sektor Pembangkitan Keramasan pada tanggal 26 Agustus 2015.
Alasan pemohon menggugat karena menilai listrik sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara, tak boleh diswastanisasi.
Pasal-pasal dalam UU Ketenagalistrikan yang digugat karena dinilai mengurangi peran negara adalah Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 1, Pasal 16 ayat 1, Pasal 33 ayat 1, Pasal 34 ayat 5, Pasal 56 ayat 2.
Berikut isi Pasal yang dibatalkan MK:
Pasal 10
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
rakyat meliputi jenis usaha:
a. pembangkit tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/ atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Baca juga:
Pengusaha minta akses bebas hambatan dalam proyek 35.000 MW
Jonan minta PLN perbesar kapasitas listrik hingga 77.000 MW di 2019
Saran Bappenas agar pembangunan listrik 35.000 MW sesuai target
Genjot proyek 35.000 MW, PLN tarik utang Rp 2,9 T dari Hungaria
34 Proyek terkendala, PLN: Kami akan carikan solusi terbaik
PLN lanjutkan 6 proyek listrik mangkrak dari era SBY
PLN: Pak Jonan tetapkan 19.000 MW di 2019 itu target minimal
-
Bagaimana PLN dan ACWA Power akan membangun proyek ini? Kesepakatan ketiga perusahaan ini akan berlangsung pada business matching di flagship event KTT ASEAN ke-43 yaitu ASEAN Indo Pacific Forum (AIPF) yang berlangsung pada 5 - 6 September 2023. Kerja sama ini juga menjadi bukti hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
-
Mengapa PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia berkolaborasi membangun proyek ini? Kerja sama ini juga menjadi bukti hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
-
Mengapa Indonesia memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV)? Pemerintah telah memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV) dengan target 13 juta sepeda motor listrik dan 2 juta mobil listrik pada 2030.
-
Apa yang akan dihasilkan dari proyek kolaborasi PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia? Proyek ini akan menghasilkan hidrogen yang berfungsi sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana Pertamina ingin membangun energi berkelanjutan? Dalam mewujudkan NZE 2060, imbuh Nicke, strategi Pertamina yang paling utama adalah bagaimana kita membangun atau memiliki sustainable energy. Sustainable artinya adalah semua material dan bahan bakunya dimiliki Indonesia, suplainya harus ada dan kemudian kita memiliki kemampuan untuk mengolahnya menjadi energi yang lebih baik.