Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.
Paytren merupakan perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur.
- Alhamdulillah, Uztaz Yusuf Mansur Bebas dari Tuntutan Rp98,7 Triliun
- Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan
- OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
- Momen Ustaz Yusuf Mansur Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti, Sang Istri Setia Mendampingi
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah. Diketahui, Paytren merupakan perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur.
Ustaz kondang ini mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan bisnis Paytren dengan menjual aset sebelum dicabut OJK.
Yusuf Mansur berharap upaya untuk menyelamatkan usaha Paytren akan menjadi ladang pahala.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Enggak selamat juga. Enggak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat dah dicatat Allah. Pengen memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah," ujarnya saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (14/5).
Dia menekankan, saat ini Paytren tidak memiliki utang ke siapapun seperti yang ramai diperbincangkan. Bahkan, Yusuf Mansur mempersilakan kepada seluruh pihak yang bersangkutan untuk mempertanyakan langsung kepada OJK.
"Dan yang tidak kalah penting, enggak ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,"
tegasnya.
merdeka.com
Lebih lanjut, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada OJK selaku regulator. Yusuf Mansur berharap OJK terus memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk belajar.
“Makasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya, dan lain-lain kebaikan. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain,"
ucapnya.
merdeka.com
Dia turut menyampaikan permintaan maaf kepada mitra Paytren. Dia berharap agar diberikan kesempatan lebih baik di kemudian hari.
"Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," pungkasnya.
OJK resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Pencabutan izin ini lantaran Paytren terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen.
Pelanggaran yang dilakukan Paytren diketahui berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024.
Paytren terbukti tidak memiliki kantor resmi, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
Tak hanya itu, dalam keterangan OJK, Paytren juga tidak memiliki Komisaris Independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
"Terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,"
tulis keterangan tertulis OJK, Selasa (14/5).
merdeka.com
Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah. Perusahaan pun diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
Lalu, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
"Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," tutup pernyataan resmi itu.