Alhamdulillah, Uztaz Yusuf Mansur Bebas dari Tuntutan Rp98,7 Triliun
Ustaz Yusuf Mansur menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Ustaz Yusuf Mansur, yang lebih dikenal dengan sebutan UYM, menyatakan rasa syukurnya setelah berhasil menghindari tuntutan pembayaran sebesar Rp 98,7 triliun. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Zaini Mustofa terkait dugaan wanprestasi dalam bisnis.
"Alhamdulillah, tim pengacara saya menginformasikan bahwa dengan izin Allah SWT, kami berhasil menang," ungkap Ustaz Yusuf Mansur di rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini.
UYM juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum tersebut. "Saya berterima kasih kepada Dewan Hakim dan Majelis Hakim. Semoga Allah selalu melindungi kita semua," tambahnya.
Jadi Momen Perbaikan Diri
Ustaz Yusuf Mansur menyatakan keputusan ini adalah sebuah berkah bagi dirinya dan keluarganya. Ia juga menganggap kemenangan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas dirinya dan memberikan manfaat lebih kepada orang lain.
"Ini adalah momen bagi saya untuk berkembang menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna," ungkapnya.
Gugatan Wanprestasi Bisnis
Sebelumnya, dalam putusan kasasi dengan nomor 2460 K/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Zaini Mustofa. Zaini menggugat Yusuf Mansur karena merasa Ustaz Yusuf telah melanggar perjanjian dalam suatu usaha, dan menuntut kompensasi sebesar Rp 98,7 triliun.
Ajukan Banding
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu pernah diterima sebagian. Namun, Yusuf Mansur mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya membatalkan putusan tersebut.
Gugatan yang diajukan oleh Zaini dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga memberikan kemenangan kepada Ustaz Yusuf Mansur.