Mengaku Tokoh Agama, Dukun Palsu Pengganda Uang di Banteng Diringkus
Dalam penangkapan, polisi menemukan sejumlah uang Rupiah dan Yuan palsu.
Seorang dukun palsu berinisial US (48) ditangkap oleh polisi di kediamannya yang juga berfungsi sebagai tempat praktik perdukunan di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dukun ini mengklaim mampu menggandakan uang dan menarik uang milik para leluhur, sehingga banyak orang tertarik dengan janji-janji kekayaan yang cepat.
Untuk mewujudkan janji tersebut, US meminta 'mahar' dari para korbannya. Dengan harapan mendapatkan kekayaan, para korban pun menyerahkan uang asli kepada dukun palsu ini. Uang yang diberikan kemudian diletakkan dalam kotak, sementara US melakukan ritual yang dirancang untuk meyakinkan korban bahwa mereka akan segera menjadi kaya.
"Modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat, serta bisa menarik uang amanah, uang orang tua, uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah peti, dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang," ungkap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pada Kamis (16/1).
Setelah menerima informasi, polisi pun mendatangi lokasi praktik dukun US. Di tempat tersebut, mereka menemukan sejumlah uang Rupiah dan Yuan palsu. Uang asli yang seharusnya menjadi mahar itu ditukar dengan uang palsu di dalam kotak ajaib yang telah dibacakan mantra oleh dukun tersebut.
"Tersimpan di dalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang, serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul," jelasnya.
Kain Kafan Jadi Bukti
Polda Banten telah menyita berbagai alat bukti, termasuk 300 lembar Yuan, 2.600 lembar pecahan uang Rp100 ribu, tiga lembar kain kafan, dan sebuah peti kayu. Saat ini, baru ada empat orang yang melaporkan diri sebagai korban dari dukun palsu bernama US.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa telah ditipu untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat.
"Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," jelas Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, pada hari Kamis, (16/01/2025). Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku penipuan dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan.