Resmi ditambah 3 hari, libur Lebaran dari tanggal 11-20 Juni 2018
"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi."
Pemerintah Jokowi-JK resmi menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.
Dikutip dari laman KemenPAN-RB, dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum Lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran yakni tanggal 20 Juni.
-
Kapan Festival Sekerat dilaksanakan? “Kita ingin Festival Sekerat ini menjadi agenda rutin yang akan dilaksanakan setiap tahun. Tentu saja dari tahun ke tahun akan semakin meriah,” kata Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Festival Tembakau Madura diadakan? Festival Tembakau Nusantara akan diselenggarakan pada 29-30 September 2023.
-
Kapan Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan? Masyarakat sebentar lagi akan memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.
-
Kapan Festival Tabot dilakukan? Acara ini akan dilaksanakan setiap tahun baru 1 sampai 10 Muharram pada kalender Islam.
-
Kapan Hari Kesaktian Pancasila dirayakan? 1 Oktober adalah Hari Kesaktian Pancasila.
Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.
"Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4).
Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," jelas Puan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga. "Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Baca juga:
MenPAN-RB: PNS dapat libur Lebaran 9 hari dan boleh ditambah cuti tahunan
Komponen jembatan penghubung Tol Batang-Semarang diimpor dari Prancis
Bisa dilalui saat mudik, Tol Batang-Semarang dilengkapi rest area & SPBU portable
Kebijakan pemerintah Jokowi buat PNS tersenyum saat Lebaran
Tips berburu tiket kereta mudik Lebaran agar tak kehabisan