Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4,6 Juta Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, seharusnya perubahan penetapan UMP dilakukan di Ibu Kota sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Yakni mengikuti formula penghitungan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa saja yang hadir di acara pembukaan Gebyar UMKM 2024? Hadir dalam pembukaan tersebut Wakil Wali Kota Bontang Najirah beserta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Bontang, Kamilan.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif, di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19," kata dia dalam pernyataannya, Minggu (19/12).
Oleh karena itu, pengusaha mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memberi kepastian dan klarifikasi mengenai kebijakan revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mengingat, Pemprof DKI Jakarta telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan sebelum merevisi besaran kenaikan UMP. Surat tertanggal 22 November itu berisikan pernyataan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan memerlukan perubahan.
Dia pun mempertanyakan apakah surat tersebut telah direspons oleh Kemnaker, sehingga memungkinkan diambilnya keputusan mengubah persentase kenaikan upah. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menetapkan 21 November 2021 sebagai batas penetapan UMP 2022.
"Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," kata Sarman.
Diketahui, dalam PP No. 36/2021, setidaknya terdapat 10 data yang dipakai dalam formula penyesuaian upah, sedangkan Pemprov DKI Jakarta hanya memakai data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam angka revisi kenaikan UMP 2022.
"Kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," katanya.
Baca juga:
UMP DKI 2022 Direvisi Jadi Rp4,6 Juta, Wagub Akui Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak
Buruh Sambut Baik Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 5,1 Persen
Anies Revisi Nilai UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Jadi Rp4.641.854
Hati-Hati, Perusahaan Tak Terapkan Struktur dan Skala Upah akan Kena Sanksi
Buruh Kecewa UMP Jakarta 2022 Tak Kunjung Direvisi
Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Aturan Pengupahan Masih Mengacu UU Cipta Kerja