RI jadi negara paling kaya energi panas bumi, ada 285 titik vulkanik
Indonesia merupakan negara paling kaya energi panas bumi karena terletak pada busur vulkanik dengan total potensi energi sebesar 29.215 GW. Untuk itu, seharusnya pemerintah memikirkan pengembangan energi panas bumi sebagai langkah diversifikasi energi yang merupakan elemen penting dalam penciptaan ketahanan energi.
Indonesia merupakan negara paling kaya energi panas bumi karena terletak pada busur vulkanik dengan total potensi energi sebesar 29.215 GW. Untuk itu, seharusnya pemerintah memikirkan pengembangan energi panas bumi sebagai langkah diversifikasi energi yang merupakan elemen penting dalam penciptaan ketahanan energi.
Pengamat Energi Achmad Madjedi Hasan mengatakan pemanfaatan sumber panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik merupakan satu opsi yang menarik untuk dikembangkan. Sebab, Indonesia memiliki 285 titik energi panas bumi dan paling banyak di dunia.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Taman Kusuma Bangsa diresmikan? Sebelumnya, Taman Kusuma Bangsa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (12/8) lalu.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
"Sumber daya panas bumi di Indonesia cukup tersebar dan merupakan sumber daya dengan kandungan panas yang cukup tinggi karena terletak di salah satu kerangka tektonik yang paling aktif di dunia, yakni di antara perbatasan Indo-Australia, Pasifik, Filipina dan lempeng tektonik Eurasia. Posisi strategis tesebut menjadikan Indonesia sebagai negara paling kaya dengan energi panas bumi yang tersebar di 285 titik daerah sepanjang busur vulkanik," ujarnya di Jakarta, Senin (17/4).
Menurutnya, sumber daya panas bumi akan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak dan fosil. Selain itu, sumber energi panas bumi juga akan membatasi emisi gas rumah kaca. Pemenuhan akan meningkatnya kebutuhan energi dan untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan hidup akibat pemanasan global, dibutuhkan sumber energi alternatif yang baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
"Salah satu energi non-terbarukan adalah panas bumi, yaitu sumber panas yang tersimpan dalam batuan di bawah permukaan bumi," katanya.
Energi panas bumi, kata dia, telah dimanfaatkan untuk pembangkitan tenaga listrik di Italia pada 1913, Selandia Baru pada 1958, di Amerika Serikat dan di Indonesia sejak 1974. Meskipun investasi awal tinggi, lanjutnya, biaya operasi Pusat Tenaga Listrik Panas Bumi (PLTP) lebih rendah, karena tidak memerlukan bahan bakar dalam kaitannya dengan biaya dan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu PLTP dapat dioperasikan dengan kapasitas beban dasar atau based load capacity diatas 90 persen, atau lebih tinggi dari pada Pusat Tenaga Listrik yang dibangkitkan oleh panas matahari atau angin (bayu).
Dia menjelaskan dari aspek peraturan perundang-undangan, kegiatan panas bumi di Indonesia diawali dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No 22 tahun 1981 dan Keppres No 23 tahun 1981 yang menetapkan bahwa pengembangan sumber panas bumi dilakukan oleh Pertamina.
Berdasar Keppres ini Pertamina kemudian mengembangkan lapangan Kamojang dan membangun PLTP berkapasitas 30 MW, yang selesai pada 1983. Selanjutnya, melalui Keppres No 45 tahun 1991 dan No 49 tahun 1991, Pemerintah membuka kesempatan pihak swasta untuk kegiatan panas bumi bekerja sama dengan Pertamina.
Menurut Keppres No 45/1991, terdapat dua alternatif bagi pihak swasta untuk partisipasi dalam kegiatan panas bumi. Alternatif pertama, investor dan Pertamina bekerja sama untuk eksplorasi, mengembangkan dan mengoperasikan lapangan panas bumi dan menjual uap yang dihasilkan kepada PLN atau pihak lain.
Opsi yang lain ialah Pertamina bersama-sama dengan pihak swasta akan memproduksikan baik uap maupun listrik untuk dijual kepada PLN atau pihak lain. Melalui kerjasama ini Pertamina berhasil membangun PLTP antara lain di Gunung Salak, Wayang Windu dan Darajat.
Pada 1997-1998, Pemerintah terpaksa menunda dan menghentikan beberapa proyek infrastruktur termasuk ketenagalistrikan, karena terjadi gejolak ekonomi yang melanda Asia.
Penundaan ini menyebabkan beberapa pengembang (asing) memutuskan untuk mundur dari kegiatan panas bumi. Dua dari pengembang yang mengundurkan diri malah kemudian mengajukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, dimana Majelis Arbiter menjatuhkan putusan yang menghukum Pertamina dan Pemerintah membayar ganti rugi yang jumlahnya cukup banyak.
Untuk lebih menggalakkan kegiatan panas bumi, pada 2003, Pemerintah menerbitkan UU No 27 tahun 2003, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menerbitkan izin pengusahaan panas bumi.
Berdasarkan UU 27 tahun 2003, praktis kegiatan usaha panas bumi untuk wilayah-wilayah baru kurang berkembang. Peningkatan kapasitas pembangkit panas bumi dari sekitar 700 MW sebelum krisis menjadi 1.300 MW saat ini berasal dari wilayah-wilayah kerja yang diberikan berdasar Keppres tahun 1970-an.
UU No 27 tahun 2003 kemudian digantikan dengan UU No 21 tahun 2014. Perubahan penting dalam UU Nomor 21 tahun 2014 antara lain, pengusahaan panas bumi tak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan, sehingga pengusahaan panas bumi dapat dilakukan di atas lahan konservasi.
Selain itu, kewenangan pemberian izin Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa pengiriman, penyerahan dan/atau pemindahtanganan data dan informasi kegiatan penyelenggaran panas bumi harus dilakukan dengan izin Pemerintah.
"Pada UU No 21 tahun 2014, ada kewajiban pemegang izin panas bumi untuk memberikan bonus produksi kepada Pemerintah Daerah," katanya.
UU No 21 tahun 2014 ini, kata Madjedi, memang telah memberikan perubahan mendasar yang mengatur pengembangan sumber panas bumi di Indonesia, termasuk di dalamnya tidak mengklasifikasikan kegiatan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan dan perbaikan dalam stuktur transaksi panas bumi.
Namun demikian, efektivitas pelaksanaan UU ini masih terkendala sejumlah masalah, seperti pembebasan lahan, kesulitan pendanaan, dan keberatan dari rakyat setempat. Diharapkan, UU ini dapat menarik investor yang bonafit.
Dia menambahkan di dalam ketentuan peralihan UU No 27 tahun 2003 maupun UU No 21 tahun 2014, segala sesuatu sehubungan dengan usaha panas bumi yang diatur sebelum berlakunya undang-undang tersebut masih tetap berlaku.
Sebagai contoh, kegiatan panas bumi di Kamojang, Wayang Windu, Darajat dan Gunung Salak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Madjedi Hasan berharap, dengan memanfaatkan energi terbarukan panas bumi, pemerintah Indonesia saat ini akan mewariskan lingkungan yang baik bagi generasi-generasi berikut dan juga meletakkan landasan etis untuk negara kesejahteraan modern, yang merupakan cita-cita didirikannya Negara Kesatuan RI.
Baca juga:
Kasus Geo Dipa ganggu ketahanan energi RI
Setelah molor 27 tahun, PLTP Sarulla resmi beroperasi
Rugikan petani, DPRD Jateng tolak eksplorasi panas bumi Gunung Lawu
Bantu kembangkan PLTP, Bank Dunia sumbang Rp 733 miliar ke RI
Asap panas di Dusun Kayeng hilang usai tiga hari keluar dari tanah
Uap panas dari tanah di Gunung Kidul tak terkait aktivitas vulkanik
Sampel tanah keluar asap panas di Dusun Kayeng dicek laboratorium