Sandang Status Kawasan Konservasi, Reklamasi Teluk Benoa Akan Berhenti?
Kendati demikian, Direktur Jenderal Pengelolaan Air Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, ada beberapa kawasan yang masih bisa dilakukan reklamasi karena perizinannya diatur oleh kementerian lain.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM).
Sebagaimana tertuang dalam Kepmen, ada 15 titik suci, di mana ketika ada hal-hal yang tidak berkaitan dengan konservasi maritim beroperasi, maka aktivitasnya akan dilarang, seperti reklamasi.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Bagaimana Sido Muncul mempromosikan pariwisata Indonesia melalui iklan video musik Tolak Angin? Dalam iklan video musik itu, Sido Muncul menampilkan sejumlah tempat wisata yang indah, seperti Pantai PAAL yang berada di Desa Marinsow, Batu Dinding Kilo Tiga di Amurang, Bukit Larata di Desa Kinunang, Taman Nasional Bunaken, Pulau Nain, serta Tarian khas Sulawesi Utara yaitu Tari Kabasaran.
-
Siapa yang diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar.
-
Apa yang membuat kata-kata promosi jualan menarik? Kata-kata promosi jualan yang menarik bisa membuat pelanggan berdatangan silih berganti. Tak sekedar menambah daya tarik, promosi yang unik juga membuat dagangan kita semakin dikenal.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Pengelolaan Air Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, ada beberapa kawasan yang masih bisa dilakukan reklamasi karena perizinannya diatur oleh kementerian lain.
"Seperti pelabuhan, itu kan diatur oleh Kementerian Perhubungan (izin dan tugasnya)," ujarnya di Gedung Mina Bahari 3, Selasa (15/10).
Kementerian Perhubungan sendiri mengatur pembangunan pelabuhan dengan dua aturan, yaitu Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). Pembangunan pelabuhan, seperti yang dilakukan Pelindo III di Benoa saat ini, termasuk dalam DLKr.
Jadi, izin reklamasi yang diberikan juga dikeluarkan oleh kementerian yang bersangkutan, yaitu Kementerian Perhubungan.
Namun, kekuatan hukum Teluk Benoa sebagai KKM dinilai masih lemah karena hanya berlandaskan Kepmen, sementara ada Peraturan Presiden yang mengatur Teluk Benoa, yaitu Perpres 51 tahun 2014.
Perpres tersebut berisi tentang kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan, bertentangan dengan isi Kepmen KKP yang menjadikan Teluk Benoa sebagai KKM, sehingga polemik Teluk Benoa kini masih belum bisa dikatakan selesai.
Brahmantya mengatakan,KKP sedang merumuskan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional. "Sekarang ini sedang dibahas. Kami sudah rapat sekali di Sekretariat Negara. Saya pikir dengan arahan ini (Kepmen) bisa jadi dasar," ujarnya.
Dia menegaskan, meskipun tidak sekuat Perpres, Kepmen masih ketetapan negara, dan Kepmen menjadi landasan awal untuk menetapkan Perpres yang sedang dibahas. Dia memastikan peraturan yang baru tidak akan tumpang tindih dengan Perpres 51 tahun 2014.
Dia berharap, Perpres ini bisa segera selesai tahun 2020, mudah-mudahan di awal tahun. Sementara, nasib Perpres 51 tahun 2014 sendiri akan ditinjau ulang dan diperbaiki, namun belum pasti apakah akan dicabut atau tidak.
"Ya, itu kan setiap 5 tahun direview, ditinjau ulang, nanti diperbaiki kalau ada yang kurang," ujar Brahmantya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anak Buah Menteri Susi: Teluk Benoa Masuk Kawasan Konservasi, Tidak Ada Reklamasi
Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi, Ini Penjelasan KKP
Menteri Susi Putuskan Perairan Teluk Benoa Sebagai Kawasan Konservasi Maritim
Menteri Rini Minta Reklamasi di Pelabuhan Benoa Utamakan Kelestarian Alam
Ada Konflik Reklamasi, Pelabuhan Benoa Dipastikan Beroperasi Normal
Penjelasan Gubernur Bali Soal Permintaan Reklamasi Pelabuhan Benoa Disetop