Sederet Insentif Pemerintah untuk Pasar Modal Indonesia dalam UU Cipta Kerja
Lewat kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah juga mengatur mengenai pembebasan PPh atas dividen bagi mereka yang berinvestasi di wilayah RI.
Pandemi Covid-19 menyebabkan aktivitas perekonomian di Tanah Air mengalami tekanan luar biasa. Hal ini membuat pemerintah mengambil kebijakan luar biasa dengan memberikan berbagai macam insentif fiskal di sektor keuangan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah telah berupaya memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang terdampak, termasuk di pasar modal. Salah satunya adalah penurunan PPh badan untuk perusahaan terbuka.
-
Bagaimana Menko Airlangga Hartarto berencana memperkuat kerja sama ekonomi di KTT G20? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gam Ki Yong? Pertemuan keduanya terkait implementasi Program Tech:X, peningkatan kemudahan mobilitas bagi investor dari Singapura, pengembangan Pelabuhan Kendal, penguatan konektivitas udara, kerja sama agribisnis, dan kerja sama pariwisata.
-
Apa yang Airlangga Hartarto katakan tentang target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang diproyeksikan dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 6,22 persen hingga 2045," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (4/7).
-
Bagaimana Hartono Bersaudara memulai kekayaannya? Kekayaan Rudi dan Michael diawali ketika sang ayah mengakuisisi perusahaan rokok kretek yang bangkrut di tahun 1950. Pabrik itulah kemudian diberi nama Djarum.
-
Bagaimana Airlangga Hartarto meyakinkan para pengusaha AS tentang iklim investasi di Indonesia? Selama ini Pemerintah Indonesia telah mendorong reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja, yang telah menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong pemerataan pembangunan," tanggap Menko Airlangga.
-
Apa yang menurut Menko Airlangga Hartarto menjadi tantangan utama dalam pengembangan ekonomi platform di wilayah pedesaan? "Dalam menyambut besarnya kesempatan tersebut, kita juga harus menyadari bahwa terdapat juga tantangan-tantangan dalam pengembangan ekonomi platform, terutama di wilayah pedesaan dan daerah 3T. Tantangan tersebut diantaranya adalah akses terhadap teknologi dan koneksi internet yang terbatas, serta kurangnya pemahaman tentang penggunaan platform-platform ini," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual dalam acara Peluncuran Hasil Studi Penggunaan Platform Digital di Pedesaan Indonesia oleh DFS Lab, Selasa (25/7).
"Dukungan pemerintah salah satunya adalah penurunan PPh Badan untuk perusahaan go public," ujarnya dalam Opening Ceremony Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10).
Dia menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 perusahaan terbuka alias go publik memiliki kesempatan untuk merasakan insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 19 persen atau lebih rendah dibandingkan ketentuan yakni 22 persen.
Syaratnya adalah, perusahaan tersebut harus memiliki saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia minimal 40 persen, atau saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama, dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5 persen.
Mantan Menteri Perindustrian itu menambahkan, lewat kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah juga mengatur mengenai pembebasan PPh atas dividen bagi mereka yang berinvestasi di wilayah RI.
"Di dalam UU Cipta Kerja ada ayat tentang penghapusan PPh dividen, insentif ini diharapkan bisa mendorong partisipasi perusahaan untuk go public di pasar saham," jelas Airlangga.
Di dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yakni orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan/atau badan dalam negeri.
Kebijakan pembebasan PPh atas dividen juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap dari dalam negeri, maupun luar negeri.
Adapun ketentuan yang diatur yaitu, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.
Dividen dari Badan Usaha Luar Negeri
Selanjutnya, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, berlaku tiga ketentuan.
Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.
(mdk/idr)