Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.
Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI
Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024
Tak hanya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal naik tahun depan. Presiden Joko Widodo juga menaikkan gaji pensiunan mulai tahun 2024. Dalam sidang paripurna 16 Agustus 2023, Presiden berencana menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Kenaikan gaji tersebut diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8) lalu. Dilihat dari persentasenya, kenaikan gaji pensiunan memang lebih besar daripada gaji PNS. Bukan tanpa alasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan gaji para pensiunan lantaran mereka tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin).
Sebaliknya, kenaikan gaji para PNS hingga TNI/Polri disertai dengan pemberian tunjangan kinerja.
"Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelas Sri Mulyani dalam acara Konferensi RAPBN 2024 di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (16/8) lalu.
Jika demikian, lantas berapa sebenarnya kenaikan gaji yang diterima para pensiunan?
Berikut ini ulasannya untuk Anda.
Merdeka.com
Aturan tentang gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan pangkatnya, golongan PNS terbagi menjadi 4. Masing-masing golongan memiliki besaran gaji yang berbeda karena menyesuaikan dengan pangkat terakhir saat pensiun.
Berdasarkan PP Nomor 18/2019, pensiunan PNS golongan I akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900. Jika usulan Jokowi menaikkan gaji pensiunan diterima DPR, maka kenaikan gajinya sekitar Rp187.296 sampai Rp241.788. Dengan begitu pada tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS golongan I menjadi Rp1.748.096 sampai Rp2.236.688 per bulan.
Dalam aturan yang sama, Pensiunan PNS golongan II menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.
Jika mengalami kenaikan 12 persen, maka pensiunan golongan ini akan mengalami kenaikan gaji sekitar Rp187.296 sampai Rp343.800. Sehingga gaji yang akan diterima sekitar RpRp1.748.096 sampai Rp3.208.800 per bulan.
Pensiunan PNS golongan III saat ini menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.
Gaji PNS golongan ini akan mengalami kenaikan 12 persen yakni Rp187.296 sampai Rp431.736. Maka gaji yang akan diterima sekitar Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536 per bulan.
Sementara itu, pensiunan PNS golongan IV sekarang menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Kalau gaji mereka naik 12, maka akan ada tambahan sekitar Rp187.96 sampai Rp531.108 per bulan.
Sehingga gaji yang diterima menjadi Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008 per bulan.
Berdasarkan perkiraan tersebut dapat ditarik kesimpulan, kenaikan gaji pensiunan paling kecil sekitar Rp187.296 untuk semua golongan dan paling tinggi Rp531.108 untuk PNS golongan 4.
Jika dilihat secara nominal, gaji pensiunan PNS golongan I tahun 2024 paling rendah Rp1.748.096.
Angka ini masih dibawah UMR paling kecil di Indonesia tahun yakni di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169.
Sementara itu, gaji pensiunan tertinggi di tahun 2024 sebesar Rp4.957.008. Gaji PNS golongan IV ini sedikit lebih tinggi dari UMR di Jakarta tahun 2023 yakni Rp4.091.798.