Sejak 2018, Satgas Waspada Investasi Blokir 3.784 Pinjol
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi terus berupaya memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Sejak tahun 2018 sampai Februari 2022, Satgas Waspada investasi telah memblokir 3.784 pinjol.
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi terus berupaya memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Sejak tahun 2018 sampai Februari 2022, Satgas Waspada investasi telah memblokir 3.784 pinjol.
"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Kamis (17/2).
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Siapa yang menyebut Gen Z dan Milenial rentan terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Mengapa Gen Z dan Milenial rentan menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal? Rendahnya literasi keuangan dan gaya hidup konsumtif dianggap jadi faktor pendorongan generasi Millennial dan Gen Z terjebak pada investasi bodong dan pinjol ilegal.
Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak. Terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. "Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK," katanya.
SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.
Selanjutnya, OJK terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Selain itu, pada tanggal 3 Februari 2022, Satgas Waspada Investasi telah melakukan peluncuran minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.
Minisite ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal serta pergadaian ilegal yang telah di hentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Selain itu, minisite Satgas Waspada Investasi berfungsi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga:
OJK: Tolong Jangan Pinjam ke Pinjol Jika Tidak Ada Penghasilan
Pemberantasan Pinjol Ilegal, Mahfud MD : Karyawan-Penyedia Pendanaan Harus Ditindak
CEK FAKTA: Hoaks Pinjaman Online yang Dikelola Bank Indonesia
Catat, 11 Ciri Pinjol Ilegal Versi Satgas Waspada Investasi
Presiden Jokowi Sempat Kesal Pelaku Pinjol Ilegal Tidak Bisa Ditindak
Mahfud MD: Masyarakat Tak Perlu Bayar Cicilan Pinjaman Online Ilegal