Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
- Tinjau Polresta Samarinda, BPJS Kesehatan Evaluasi Syarat JKN bagi Pemohon SIM
- Dukung Ciptakan Masyarakat Sehat, BPJS Kesehatan Hadirkan Taman INISIATIF
- Bongkar Banyak Kasus Besar, Kepercayaan Publik kepada Kejaksaan Meroket
- Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada awal Maret, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mutlak.
Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Antara lain Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.
Jika pemohon belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka pengajuan SKCK akan sekaligus pendaftaran BPJS Kesehatan.
Sedangkan pemohon yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan namun tidak aktif karena memiliki tunggakan, maka pemohon harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Caranya dengan mengajukan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Perlu diketahui, kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak hanya berlaku pada pembuatan SKCK.
Merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), layanan publik ini juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Antara lain:
- Jual beli tanah
- Haji dan umrah
- Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
- Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Izin usaha
- Sekolah
Selain itu, menerima program Kementerian Pertanian, bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan, mengakses layanan administrasi hukum hingga mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah juga wajib mensyaratkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
merdeka.com