Selama puasa PNS cuma kerja 7 jam sehari, dari pukul 08.00 - 15.00
Pemerintah beralasan, pengurangan jam kerja agar PNS bisa menjalankan ibadah dengan lebih baik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terbaru. Isinya penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama bulan Puasa, PNS hanya bekerja 32,5 jam dalam sepekan.
"Pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN, anggota TNI, dan Polri," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (4/6).
-
Kenapa niat puasa Ramadan penting? Niat puasa Ramadan adalah pernyataan batin yang mengkonfirmasi keinginan dan komitmen seseorang untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah momen reflektif di mana seseorang menyatakan tujuannya untuk berpuasa, memisahkan diri dari kegiatan sehari-hari dan fokus pada spiritualitas dan disiplin diri.
-
Apa yang dimaksud dengan niat puasa Ramadan? Niat doa puasa adalah salah satu bagian dari puasa yang sangat penting untuk kita lakukan.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di bulan Ramadan ini? Pertamina bersama Kementerian BUMN kembali menyelenggarakan kegiatan Safari Ramadan BUMN 2024, di Yayasan Pondok Pesantren Al Wathoniyah 43, Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, pada Kamis, 21 Maret 2024.
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
-
Apa masalah pencernaan yang rentan terjadi saat puasa Ramadan? Masalah pencernaan seperti diare atau sembelit rentan terjadi pada saat bulan Ramadan.
-
Kapan bazar Ramadan di Jati Padang diadakan? Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap bulan suci Ramadan dengan tujuan saling berbagi di antara warga yang mampu kepada warga tidak mampu.
Ketetapan itu tercantum dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. Surat edaran ditujukan untuk Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota. Tembusan langsung ke Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam surat edaran tersebut, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, PNS masuk mulai pukul 08.00. Untuk jam kepulangan khusus Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 15.00 sedangkan Jumat pukul 15.30.
Sementara untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Khusus Jumat, PNS bisa pulang lebih cepat yakni pukul 14.30.
"Untuk hari Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30, sementara Jumat jam istirahat satu jam yakni 11.30-12.30. Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," ujar Herman.
Pemerintah beralasan, pengurangan jam kerja agar PNS bisa menjalankan ibadah dengan lebih baik.
"Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam," jelas dia.
(mdk/noe)