Sepanjang 2020, Pendapatan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun Sementara Klaim Naik
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pendapatan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mengalami penurunan sepanjang 2020. Penurunan tersebut terjadi karena adanya relaksasi iuran yang dilakukan oleh perusahaan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pendapatan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mengalami penurunan sepanjang 2020. Penurunan tersebut terjadi karena adanya relaksasi iuran yang dilakukan oleh perusahaan.
"Pendapatan iuran JKK mengalami penurunan sebagai dampak relaksasi iuran tahun lalu," kata Anggoro dalam konferensi pers online, Jakarta, Senin (31/5).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
Adapun relaksasi iuran pada tahun lalu dilakukan agar peserta yang terdampak pandemi Virus Corona tetap bisa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Sehingga agar para peserta bekerja menghadapi Covid-19 bisa tetap sebagai peserta," jelas Anggoro.
"Relaksasi iuran tahun lalu sebagai bentuk kepedulian negara kepada pemberi kerja dan peserta dari dampak Covid-19. Hal ini terefleksi dari pendapatan iuran yang turun," sambungnya.
Berbeda dengan pendapatan, klaim JKK justru terus meningkat. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh pandemi. Namun dari sisi aset terjadi peningkatan yang ditopang oleh kinerja investasi.
Adapun total aset JKK pada tahun lalu tercatat sebesar Rp38,5 triliun. "Jumlah aset tetap meningkat karena ini ditopang kinerja investasi dan cukup ditopang oleh iuran yang ada. Pendapatan iuran turun, klaim meningkat tapi aset tetap bisa naik," paparnya.
BPJamsostek Minta Masyarakat Tak Percaya Layanan Bantuan Pencairan Dana JHT
BPJamsostek meminta masyarakat waspada sehubungan dengan maraknya pihak yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan modus penyediaan jasa pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) atau pemberian bantuan yang disertai dengan permintaan pembayaran ataupun transfer sejumlah uang.
"Dengan ini kami menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK tidak pernah memungut atau mengenakan biaya apapun untuk layanan yang diberikan kepada peserta," demikian keterangan resmi BPJAMSOSTEK, Jakarta, Jumat (19/3).
BPJAMSOSTEK mengharapkan masyarakat berhati-hati terhadap penipuan melalui telepon, SMS, Whatsapp, sosial media seperti Facebook, Twitter serta email palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK.
Apabila terdapat informasi yang meragukan, sebaiknya periksakan kebenarannya melalui kanal-kanal resmi BPJAMSOSTEK atau dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 Untuk proses klaim JHT, dianjurkan menggunakan Layanan tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui situs : https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
"BPJAMSOSTEK terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengambil langkah pencegahan maupun menindak tegas perbuatan tidak bertanggung jawab tersebut."
(mdk/bim)