Setahun, baru 9 dari 191 usaha gadai swasta urus izin di OJK
Setahun, baru 9 dari 191 usaha gadai swasta urus izin di OJK. Pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha ini sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. OJK memberikan batas waktu selama dua tahun untuk mengurus pendaftaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan adanya kewajiban bagi pelaku usaha pegadaian swasta untuk memperoleh izin usaha. Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian (POJK Usaha Pegadaian).
Salah satu tujuan utama pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian adalah untuk menciptakan industri gadai yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan perlindungan bagi konsumen.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Edi Setiadi, mengatakan pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha ini sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.
Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pegadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Meski demikian, lanjutnya, sudah satu tahun sejak POJK tersebut diterbitkan, baru sembilan perusahaan mendaftar.
OJK memberikan batas waktu selama dua tahun sejak POJK Usaha Pegadaian diterbitkan kepada pelaku usaha pegadaian untuk mengurus pendaftaran dan perizinannya.
"Berdasarkan data hingga pertengahan Juli 2017 atau hampir satu tahun sejak POJK Usaha Pegadaian diundangkan, baru terdapat 3 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dan 6 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan tanda terdaftar dari OJK," kata Edi, di Menara Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Adapun tiga perusahaan yang telah mendapat izin dari OJK adalah PT HBD Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas.
Sedangkan enam perusahaan yang sudah terdaftar di OJK ialah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha,PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Surya Pilar Kencana.
Berdasarkan data OJK pada 2015, terdapat 462 usaha pegadaian di Indonesia. Terdiri dari 271 koperasi yang menjalankan usaha gadai dan 191 pelaku usaha gadai swasta.
"Ini di luar usaha gadai bank syariah termasuk juga perusahaan pembiayaan, dan juga di luar toko emas, toko elektronik yang menerima gadai emas atau elektronik/handphone," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, kesadaran perusahaan untuk mendaftar di OJK masih minim. Padahal, OJK memberi tenggat waktu yang cukup lama yakni hingga 28 Juli 2018 dan sudah beberapa kali melakukan sosialisasi.
"Kendalanya salah satu di antaranya tidak hanya dana dia terbatas (syarat tingkat provinsi Rp 2,5 miliar dan kabupaten/kota Rp 500 juta), tapi seperti perusahaan fintech saja yang menunggu mengurus pendaftaran dan perizinan sampai akhir di 2018," ujarnya.
Nantinya, jika ada pelaku usaha pegadaian swasta yang belum mendapatkan izin usaha atau belum terdaftar setelah berakhirnya batas waktu yang ditetapkan, maka OJK akan bekerja sama dengan pihak berwajib dan instansi terkait lainnya untuk proses penegakan hukum.
"Langkah yang sama juga berlaku terhadap pelaku usaha pegadaian swasta yang mulai melakukan kegiatan usaha setalah POJK Usaha Pergadaian tanpa terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK," tegasnya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pegadaian di perusahaan yang tidak mendapatkan izin dari OJK. "Mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa gadai yang terdaftar di OJK, artinya sudah dalam pantauan OJK," pungkasnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan GKJ Baki diresmikan sebagai gereja? Gereja Kristen Jawa (GKJ) Baki, memang baru diresmikan sebagai gereja pada tanggal 9 April 1963.
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
-
Kenapa Sandiaga bilang bahwa Ganjar mirip Jokowi? “Saya justru melihatnya dari sisi positif dan karena Pak Ganjar ini kan adalah sosok pemimpin yang paling mirip sama Pak Jokowi dari segi pendekatan yang sangat dekat dengan rakyat, blusukan, sat set, cepat geraknya. Saya menyebutnya (Ganjar sebagai) Jokowi 3.0. Pak Ganjar ini adalah versi Pak Jokowi 2024,” tuturnya.
-
Apa yang dimaksud dengan Kesenian Ogleg? Kesenian Ogleg adalah kesenian khas Kulon Progo yang lahir pada masa sulit di akhir tahun 1950-an. Gerakan Ogleg unik, patah-patah, mirip dengan gerakan kepala orang yang sedang pusing atau 'ogleg-ogleg' dalam bahasa Jawa.
-
Siapa pencipta kesenian Ogleg? Tokoh penciptanya adalah Rubikin Noto Sunaryo, pria asal Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo.
Baca juga:
Kurangi kesenjangan sosial, OJK buat aturan Keuangan Berkelanjutan
Genjot pembangunan berkelanjutan, OJK gandeng Universitas Udayana
Mau lengser, Ketua OJK laporkan kondisi industri keuangan ke Jokowi
OJK: BPR kuat bersaing, pencabutan izin itu karena dicuri pengelola
OJK: Sudah saatnya BPR gencarkan penggunaan teknologi
Bos OJK: Saya ingin BPR jadi gadis jelita yang selalu dilirik
Wimboh: OJK tak hanya stabilkan keuangan tapi kurangi rakyat miskin