Siap-Siap BSU Tahap 2 Segera Cair, Begini Cara Ceknya
Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tahap kedua akan cair minggu depan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua akan segera disalurkan kepada para pekerja/buruh yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.
Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tahap kedua akan cair minggu depan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua akan segera disalurkan kepada para pekerja/buruh yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.
"Minggu depan setelah verifikasi selesai maka akan kami salurkan," ucap Ida dalam konferensi pers, Jumat (16/9).
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Siapa yang mendapat tugas untuk menyalurkan subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Kenapa ucapan perpisahan untuk atasan dan rekan kerja penting? Lewat pemberian kata-kata perpisahan tersebut, kita bisa membuat mereka terkesan dan mendapat dukungan moral untuk mereka.
Pemerintah memberikan BSU dalam rangka untuk mengurangi beban masyarakat saat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada awal September 2022 lalu. pemberian BSU tersebut juga untuk pekerja yang bergaji upah minimum (UMP) Rp 3,5 juta per bulan. Akan tetapi untuk DKI Jakarta dengan maksimal Rp 4,7 juta dapat menerima BSU.
BSU tersebut diberikan sebanyak satu kali kepada para pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut syarat dan ketentuannya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Berikut Langkah Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Pemberitahuan Notifikasi
Tahap 1 Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Nantinya akan tertulis 'Kamu terdaftar sebagai calon BSU 2022'.
Tahap 2 Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Akan ada pemberitahuan 'Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022'.
Tahap 3 Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(mdk/azz)