Siap-Siap, Jasa Operasi Plastik Bakal Kena Pajak
Adapun kebijakan tersebut telah disiapkan dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas bermacam jasa kesehatan. Namun penarikan pajak itu diberlakukan untuk jasa kesehatan di luar kebutuhan umum, seperti contoh operasi plastik.
"Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan dan estetika, operasi plastik yang sifatnya non-esensial," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat terbatas Jokowi dengan Sri Mulyani? Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2). Rapat itu juga dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
Adapun kebijakan tersebut telah disiapkan dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Kendati begitu, Sri Mulyani belum merincikan berapa penetapan PPN untuk operasi plastik dan jasa kecantikan lainnya.
Dia juga menekankan, pengenaan PPN dikecualikan atas jasa kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat luas. Termasuk para pengguna BPJS Kesehatan yang tetap bebas pajak.
Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah tetap memperhatikan isu-isu yang kini berkembang di tengah masyarakat. Terutama penerapan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan.
"Perlu kejelasan pengaturan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang akan dikenai PPN. Dan itu perlu mempertimbangkan kondisi dan dampak pandemi saat ini," pungkas Sri Mulyani.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Siapkan Aturan, Sri Mulyani Bakal Tagih Pajak Perusahaan yang Ngaku Terus Merugi
Penerimaan Pajak Global Berpotensi Hilang Hingga Rp3.360 T Akibat BEPS
Sri Mulyani Angkat Kembali Rencana Penetapan PPN Sembako
Sri Mulyani: Reformasi Pajak Hindarkan Indonesia dari Jebakan Pendapatan Menengah
Penerapan Pajak Karbon Dinilai Dapat Dorong Daya Saing Industri
Pemerintah Diharapkan Komunikasi Soal Pajak Karbon ke Pengusaha