Siap-Siap, Masyarakat Jakarta Bakal Dapat BLT Rp900.000
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyalurkan bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahap ketiga pada tahun ini. Bantuan ini akan diberikan secara bertahap kepada 181.353 penerima manfaat yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan bansos PKD ini terbagi menjadi beberapa kategori. Sebanyak 141.533 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), 17.326 orang melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan 22.494 penerima manfaat melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Ia menjelaskan setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000. Dengan pencairan tahap ketiga ini, total bantuan yang diterima oleh setiap penerima manfaat akan mencapai Rp900.000.
Tak hanya itu, bantuan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada di kategori rentan. Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa setiap penerima menerima haknya tanpa ada hambatan administratif.
Tak Semua Masyarakat Terima Bantuan Ini
Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan ini. Premi menyebutkan mereka yang masuk kategori tidak layak sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, serta hasil verifikasi DTKS pada Musyawarah Kelurahan (Muskel) Juni 2022, akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Pemerintah juga memverifikasi data kependudukan melalui Web Service Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Selain itu, beberapa kriteria lain juga menyebabkan masyarakat tidak berhak menerima bantuan PKD ini. Bagi warga yang memiliki aset berupa kendaraan pribadi seperti mobil, atau memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, bantuan sosial ini tidak akan diberikan.
Warga binaan panti sosial, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan mereka yang dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat juga tidak termasuk dalam penerima bantuan ini.
Bahkan, penggunaan air minum bermerek 19 liter dianggap sebagai tanda ketidaklayakan untuk menerima bantuan, karena menunjukkan kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Lebih lanjut, masyarakat yang menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga tidak akan menerima bantuan PKD ini, karena mereka sudah mendapatkan bantuan serupa dari APBN.
Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih bantuan dan memastikan distribusi bantuan sosial lebih merata kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.