Skema Patok Tarif EBT Dinilai Akan Membuat Masyarakat Tertekan
Guru Besar Institut Teknologi, Mukhtasor mengingatkan kepada pemerintah agar tidak menerbitkan kebijakan feed-in atau patok tarif energi baru terbarukan (EBT). Sebab, kebijakan itu pada akhirnya akan membuat masyarakat bawah tertekan akibat biaya kenaikan listrik.
Guru Besar Institut Teknologi, Mukhtasor mengingatkan kepada pemerintah agar tidak menerbitkan kebijakan feed-in atau patok tarif energi baru terbarukan (EBT). Sebab, kebijakan itu pada akhirnya akan membuat masyarakat bawah tertekan akibat biaya kenaikan listrik.
"Jadi ini EBT feed in tarif kalau disahkan rasa empati sudah hilang. Seakan kita hidup itu berbeda. Mereka membahas ini di gedung, rumah AC, sementara rakyat di lapangan kesusahan dan terancam kenaikan tarif listrik," kata Mukhtasor yang juga Mantan Anggota Dewan Energi (DEN), dalam dalam diskusi bertajuk 'Regulasi EBT, Untuk Siapa?' Sabtu (4/9).
-
Apa yang sedang dibangun oleh PLN untuk memfasilitasi penggunaan energi terbarukan di Indonesia? PLN sendiri saat ini sedang membangun green enabling supergrid yang dilengkapi dengan smartgrid dan flexible generations. “Karena adanya ketidaksesuaian antara lokasi energi terbarukan yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan, serta jauh dari pusat demand yang berada di Jawa, maka kita rancang skenario Green Enabling Supergrid. Sehingga, potensi EBT yang tadinya tidak bisa kita manfaatkan, ke depan menjadi termanfaatkan. Selain itu, tentunya akan mampu membangkitkan kawasan dengan memunculkan episentrum ekonomi baru," jelas Darmawan.
-
Kapan Pemprov Kaltim mendorong Perusda untuk menerapkan model bisnis berbasis energi terbarukan? Upaya transformasi energi di Kalimantan Timur mulai diterapkan dalam bisnis perusahaan daerah (Perusda) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar Indonesia perlahan beralih ke energi terbarukan.
-
Bagaimana Jakarta Electric PLN bisa unggul di set pertama melawan Jakarta Livin Mandiri? Serangan dua pemain asing yaitu Marina Markova dan Katerina Zhidkova membuat PLN unggul 25-19.
-
Siapa yang mendorong Perusda untuk menerapkan model bisnis berbasis energi terbarukan? Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pun merespon dengan mendorong Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) membuat model bisnis berbasis energi terbarukan.
-
Kapan energi terbarukan menjadi solusi yang sangat penting? Dalam era yang semakin sadar akan isu lingkungan dan perubahan iklim, penggunaan energi terbarukan menjadi sangat penting dalam mencapai tujuan perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
-
Bagaimana Eceng Gondok bisa menjadi sumber energi terbarukan? Biomassa eceng gondok di Amerika Selatan dapat dielaborasi menjadi biofuel. Rendahnya lignin pada eceng gondok membuatnya menjadi pilihan yang ideal untuk produksi biofuel. Selulosa dan hemiselulosa diubah dengan mudah menjadi gula dan dapat difermentasi, menghasilkan biomassa yang dapat dieksploitasi dalam industri biofuel. Eceng gondok juga digunakan dalam produksi briket, bioetanol, dan biogas.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tengah menggodok aturan tarif energi baru terbarukan (EBT) berupa Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini tengah memasuki tahap finalisasi dan akan segera rampung dalam waktu dekat.
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral KESDM Haris Yahya menyatakan, aturan ini dinilai bisa membuat iklim investasi EBT bisa lebih menarik.
"Kita harap iklim investasi EBT di Indonesia bisa menarik karena ada ketentuan harga yang lebih simpel, karena ada feed-in tariff sampai dengan (kapasitas pembangkit) 5 MW, kemudian pengadaan bisa tunjuk langsung dan kita harap nantinya bisa dorong BET dengan lebih baik ke depan," ujar Haris dalam webinar Pengembangan Energi Baru Terbarukan, Kamis (22/10).
Haris menjelaskan, Perpres ini akan mengatur beberapa poin penting yang memberikan kepastian berusaha bagi investor. Pertama ialah masalah harga, di mana terdapat beberapa mekanisme penentuan harga EBT, salah satunya feed-in tariff.
Feed-in tariff artinya harga yang ditetapkan untuk EBT sudah tetap dan tidak dapat dinegosiasi, sehingga bisa memberi kepastian harga kepada investor. Feed-in tariff ini berlaku untuk pembangkit dengan kapasitas hingga 5 MW. "Ada hydro (air), wind (angin), solar (matahari), biomass (biomassa), biogas," ujar Haris.
Baca juga:
Tidak Libatkan Publik, RUU EBT Dicurigai untuk Kepentingan Bisnis
RUU EBT Dikhawatirkan Tingkatkan Emisi Karbon dan Bikin Energi Mahal
Akademisi Nilai Transmisi Energi Baru Terbarukan Berpotensi Gagal
Kementerian ESDM Optimalkan Pemanfaatan Sumber Panas Bumi di Timur Indonesia
Pemerintah Jokowi Ingin EBT Bisa Gantikan Energi Fosil Secara Bertahap
Melihat Pembangkit Listrik Tenaga Surya 1 MWP di Bangli
Melihat Mobil Listrik yang Disewakan untuk Wisatawan di Bali