SMF luncurkan instrumen sekuritas dukung program sejuta rumah murah
"Transaksi sekuritas ini merupakan tonggak sejarah SMF karena transaksi dilaksanakan sesuai amanat pemegang saham."
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF meluncurkan instrumen sekuritas Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Instrumen ini sekaligus untuk merealisasikan komitmen perusahaan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) dan mendukung Program 1 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto berharap instrumen sekuritas KPR melalui EBA-SP dapat mempercepat proses pertumbuhan volume KPR, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Kapan program Bakti BUMN di Meunasah Asan dilaksanakan? Relawan yang lolos seleksi dari BUMN itu nantinya akan mengadakan berbagai kegiatan dari 15 – 17 Agustus 2023 dalam tiga bidang yaitu pendidikan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan lingkungan hidup.
-
Siapa saja yang terlibat dalam program Bakti BUMN di Meunasah Asan? Program Bakti BUMN Meunasah Asan, Aceh Timur ini diikuti oleh total sepuluh relawan yang berasal dari BUMN di seluruh Indonesia dan sebelumnya telah diseleksi oleh Kementerian BUMN.
-
Siapa yang mengelola Rumah BUMN Yogyakarta? Tentang Rumah BUMN Yogyakarta (RuBY) Koordinator Rumah BUMN Yogyakarta, S. Condro Rini, menjelaskan bahwa Rumah BUMN Yogyakarta (RuBY) yang dikelola Bank BRI ini sudah berdiri sejak tahun 2017.
-
Apa itu program 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana'? Ganjar melaunching program satu keluarga miskin satu sarjana. Ganjar berkomitmen, jika menjadi presiden maka ia akan mencari salah satu anak dari keluarga miskin yang akan disekolahkan hingga sarjana.
-
Apa program utama yang ditawarkan oleh Pj Gubernur Sulsel di HUT Bantaeng? Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menyukseskan program budidaya pisang cavendish, sebagai solusi pengentasan kemiskinan di Sulsel, termasuk di Kabupaten Bantaeng."Menanam pohon itu bukan hanya yang biasa saja, tapi harus menanam pohon yang produktif, berbuah dan bisa dikonsumsi." "Itu sudah benar kita melakukan penghijauan menanam pisang, nangka dan sukun," kata Bahtiar dalam sambutannya, di HUT Bantaeng Ke-769 tahun, di Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng, Kamis (7/12).
"Transaksi sekuritas ini merupakan tonggak sejarah SMF karena transaksi dilaksanakan sesuai amanat pemegang saham berdasarkan Perpres No.1 tahun 2008 Jo. No.19 Tahun 2005," kata Raharjo dalam pidatonya di Ballroom Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Selasa (15/12).
Raharjo menambahkan, transaksi dengan skema EBA-SP juga merupakan tonggak milestone dari pengembangan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan di Indonesia, sekaligus menciptakan pendalaman pasar di sektor pasar modal Indonesia karena adanya penambahan alternatif investasi.
Dalam transaksi EBA-SP, perusahaan BUMN ini berperan sebagai penerbit. Selain itu, SMF juga berperan sebagai penata sekuritas, pendukung kredit dan investor. Sedangkan bank atau lembaga penyalur KPR berperan sebagai kreditur asal dan penyedia jasa. Nantinya, sekuritisasi akan digunakan untuk mendanai program KPR.
"Kami optimis pasar akan semakin yakin akan efek ini karena penerbitnya adalah SMF, BUMN yang memiliki posisi sentral dalam pengembangan PPSP, yang dimiliki 100 persen oleh pemerintah," imbunya.
Sebelumnya, SMF juga telah melakukan pencatatan perdana atas EBA-SP KPR "SMF-BTN01" di Bursa Efek Indonesia dengan rating AAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), pada Kamis (3/12). Listing EBA-SP perdana di Indonesia tersebut mempertegas posisi SMF dalam menjalankan kegiatan sekuritisasi sebagai penerbit EBA-SP sesuai Perpres 1/2008 Jo. 19/2005, sekaligus memperkuat pasar keuangan Indonesia dan mendukung pengembangan bisnis investor domestik.
Proses pelaksanaan sekuritisasi dengan menggunakan instrumen EBA-SP telah melalui perjalanan panjang sejak didirikannya SMF pada tahun 2005, hingga akhirnya terbit peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014, tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan pada November 2014, dan pendukung lainnya, antara lain peraturan Bursa Efek Indonesia, Peraturan KSEI, Perpajakan hingga arahan investasi bagi dana pensiun dan asuransi.
(mdk/idr)