Soal kasus pajak air, Inalum minta Pemprov Sumut ikuti proses hukum
Pemprov Sumut meminta Inalum untuk membayar SKPD senilai Rp 500 miliar per tahun.
Tim Kuasa Hukum PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Persero resmi mendaftarkan permohonan Banding di Pengadilan Pajak. Perusahan pelat merah itu ditagih Pajak Air Permukaan (PAP) yang sangat drastis oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444 per meter kubik, sehingga dalam satu tahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp 500 miliar.
"Ini perlu dikaji ulang, tidak bisa Pemprov Sumut dengan serta menetapkan pajak tanpa melihat konstalasi dan siklus sebuah perusahaan seperti Inalum, apalagi ini perusahaan BUMN," ujar pengacara Inalum, Acong Latif di Jakarta, Sabtu (23/4).
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana BRI menentukan skor Indeks Bisnis UMKM? Survei dilakukan di 33 provinsi, jumlah responden sebesar 7.047 debitur UMKM, margin of error ± 1,16%, metode sampling: stratified systematic random sampling, dan periode survei: 03 s.d. 19 Oktober 2023.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Apa yang dilakukan BNI untuk mendukung transformasi BUMN? BNI berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp97.9 triliun di September 2023 kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kredit tersebut tumbuh sebesar Rp6.3 Triliun secara year to date dari Rp91.6 Triliun di Desember 2022.
Menurut dia, persoalan kisruh masalah PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut sangat mendasar, yakni soal perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75 per Kwh.
"Nah, kita akan mendudukkan persoalan ini, sehingga pemprov tidak sewenang-wenang dalam menetapkan PAP PT Inalum ini," kata dia.
Acong menegaskan, jika PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik).
"Maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75 per Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I. Ini yang betul dan berkeadilan," jelas dia.
Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk meminta keadilan. "PT Inalum sudah mendaftarkan permohonan Banding di Pengadilan Pajak Jakarta bulan Desember 2015 dan dan Januari 2016, sekarang tinggal nunggu proses Persidangannya," kata Acong.
Acong menilai langkah PT Inalum sudah tepat melakukan upaya hukum dalam hal ini permohonan banding di Pengadilan pajak karena Inalum sangat dirugikan dengan adanya surat ketetapan pajak daerah sekitar Rp 500 miliar pertahunnya.
"Kalau PT Inalum tidak melakukan upaya hukum, perusahaan BUMN tersebut tidak mampu karena sangat memberatkan dan bisa bangkrut, ya kalau Inalum bangkrut negara ini juga ikut bangkrut," jelas dia.
Kiprah Inalum, lanjut Acong, sebagai perusahaan BUMN sudah berkontribusi kepada Bangsa dan Negara yang nantinya bisa berdampak ke perekonomian Negara juga. Demikian, kata dia, pihaknya tengah menunggu proses hukum saja jangan sampai Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara mempolitisir permasalahan tersebut seakan-akan Inalum tidak taat pajak.
Justru Inalum sudah menunjukan Itikad baiknya, namun selama ini Pemrov Sumut tidak ada reaksi contohnya, sampai sekarang Pemprov Sumut tidak ada tanggapan surat yang disampaikan dari pengadilan pajak.
"Ini permasalahan hukum yang harus disikapi dengan bijak, kami percayakan saja ke pengadilan pajak yang tentunya memutus dengan adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak dan sesuai dengan UU pajak yang berlaku. Kita hormati bersama saja proses hukum di pengadilan pajak ini," pungkas dia.
Baca juga:
Antam-Inalum teken kerja sama proyek smelter
BUMN tunjuk Inalum pimpin holding sektor pertambangan
Menteri Rini sebut Inalum bakal melantai di bursa tahun ini
DPR minta pemerintah selesaikan kasus pajak air Inalum
DPR: Inalum bisa bangkrut karena kenaikan pajak APU daerah
Diminta beli saham Freeport, Inalum cari utang ke perbankan
Bangun smelter alumina, Antam-Inalum undang investor asing