Soal upah, Apindo nilai pemerintah takut pada buruh
"Ketika massa sudah digerakkan akibatnya tidak ada lagi kalkulasi rasional."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan upah buruh masih menjadi salah satu pertimbangan investor berusaha di Indonesia.Penaikan upah buruh dianggap wajar selama dilakukan dengan proses benar.
"Ada negosiasi, tapi selama tiga tahun ini terlihat diabaikan," kata Ketua Apindo Anton J. Supit saat diskusi bertajuk "Melepas Tekanan Berat Ekonomi" di Jakarta, Sabtu (19/9).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Siapa cawapres termuda di Indonesia? Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count. Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count. Hal ini membuat Gibran menjadi Wakil Presiden termuda sepanjang sejarah Indonesia.
Menurutnya, pemerintah cenderung berpihak pada buruh. Ini lantaran takut akan massa buruh yang bergerak menuntut penaikan upah buruh.
"Ketika massa sudah digerakkan akibatnya tidak ada lagi kalkulasi rasional," katanya. "Investor baru akan melihat di Indonesia tidak ada kepastian hukum."
Sekedar mengingatkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan sejumlah tuntutan saat peringatan Hari Buruh Internasional, Mei lalu. Salah satunya penaikan upah minimum 28 persen hingga 32 persen, tahun depan.
(mdk/yud)