Sri Mulyani dan Bos Pajak Kampanye Lapor SPT di Bunderan Hotel Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pelaporan pajak dengan menggunakan e-filing ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Ini dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam penyampaian SPT-nya.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2019 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Acara yang diikuti
kalangan milenial ini bertujuan untuk mensosialisasikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 secara elektronik melalui e-Filing.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Sri Parameswari Dyah Kebi bersama Mpu Sindok menetapkan sima tanah? Peran Sri Paramesawari bersama Mpu Sindok menetapkan sima (hak istimewa karena berjasa bagi raja) tanah pada 857 saka (935 masehi).
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
"Secara serentak acara ini dilakukan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini adalah semacam kampanye sambil olahraga mengingatkan bahwa ini bulan Maret bulan terakhir, pelaporan SPT terakhir 31 Maret," kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan dalam sambutannya, Minggu (3/1).
Robert menyampaikan, dengan menggunakan sistem elektronik melalui e-filing diharapkan antusias masyarakat dalam melaporkan pajak semakin baik dari tahun-ketahun.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pelaporan pajak dengan menggunakan e-filing ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Ini dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam penyampaian SPT-nya. Dengan ini, masyarakat juga tidak perlu lagi bertatap muka dan datang langsung ke kantor-kantor wilayah.
"Karena masyarakat sekarang itu lekat dengan gadgetnya. Dan oleh karena itu, pembayaran melalui e-filing diharapkan akan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien, secara tepat waktu dan mengurangi beban-beban administrasi maupun emosional kepada masyarakat," jelasnya.
"Kalau tahun lalu jumlah kepatuhan pajak adalah 71 persen dengan adanya kemudahan e-Filing ini kami harap tingkat kepatuhannya akan meningkat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan e-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya.
Peraturan ini juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.
Seperti dikutip dari situs Pajak, salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.
Baca juga:
Ini penjelasan lengkap aturan penghitungan omzet cara lain wajib pajak
Juni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajak
Pemerintah pangkas pajak penghasilan pekerja tekstil 2,5 persen
Gelapkan pajak, lima rekanan KPU Jatim divonis berbeda
Penjual bakso dan warung nasi di Karawang dikenakan pajak