Sri Mulyani Ungkap Urgensi Reformasi Perpajakan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa urgensi pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan. Salah satunya pemerintah melihat basis pajak semakin kuat dan makin merata. Hal ini tercermin dari konsumsi rumah tangga dan pendapatan per kapita masyarakat yang sudah semakin tinggi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa urgensi pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan. Salah satunya pemerintah melihat basis pajak semakin kuat dan makin merata. Hal ini tercermin dari konsumsi rumah tangga dan pendapatan per kapita masyarakat yang sudah semakin tinggi.
Di samping itu, upaya reformasi perpajakan dilakukan karena pemerintah berkepentingan untuk terus menjaga instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sebuah instrumen yang sehat dan berkelanjutan. Di mana penerimaan negara terus diupayakan sehingga menciptakan kapasitas fiskal yang memadai.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
Namun, lanjut Sri Mulyani, di dalam rangka membiayai kebutuhan pembangunan yang masih begitu banyak dan luas, risiko APBN juga tetap terjaga dengan utang yang harus dikelola secara penuh. Tujuannya agar mampu untuk terus mendorong dan terus menjalankan proses pembangunan.
"Reformasi perpajakan kita terdiri dari reformasi dibidang kebijakan dan reformasi di bidang administrasi," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI mengenai RUU KUP, Senin (28/6)
Bendahara Negara ini menjelaskan, dari sisi kebijakan pemerintah melihat basis pajak Indonesia dan juga competitivenss, baik di dalam perekonomian ataupun antarnegara. Kemudian pemberian insentif harus secara terukur, efisien, dan adaptif dengan melihat dinamika perpajakan global.
Dari sisi kebijakan, perpajakan juga diarahkan untuk mengurangi distorsi dan exemption yang berlebihan dan memperbaiki asas progresifitas atau keadilan. "Karena masih ada masyarakat kita yang masih belum mampu dan juga ada masyarakat kita yang sudah mampu atau bahkan dalam posisi yang sangat mampu," jelas Sri Mulyani.
Sementara dari sisi administrasi reformasi akan terefleksikan dari sisi administrasi yang akan semakin dibuat simpel, mudah, dan efisien. Hal ini tentu akan berbanding lurus dengan compliance. Karena semakin mudah dan semakin sederhana akan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
"Karena tadi kita lihat dalam transformasi demografi kelompok menengah expiring middle tentu ingin berkontribusi. Namun dia tidak ingin berhadapan dengan sistem administrasi pajak yang begitu rumit demikian juga dengan dunia usaha," jelas dia.
Dari sisi administrasi pemerintah juga ingin mereformasi administrasi untuk kepastian hukum dan memanfaatkan data serta informasi di dalam rangka untuk menciptakan keadilan dan enforcement yang targeted. Selain itu reformasi juga diarahkan mengenai adaptasi terhadap perkembangan struktur ekonomi yang terutama sekarang masuk era digital mengikuti trend serta best practice dari perpajakan global.
"Sehingga melindungi kepentingan Indonesia di dalam perubahan rezim perpajakan Global yang begitu dinamis dan sangat-sangat deras saat ini dan tentu reform dari sisi administrasi adalah untuk menciptakan kepatuhan pajak yang semakin baik," jelasnya.
Baca juga:
Kemenperin: Harga Gas USD6 Tingkatkan Penerimaan Pajak
Tax Amnesty Jilid II Dinilai Berpotensi Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang Hingga Agustus 2021
Pemerintah Diminta Evaluasi Rencana Pajak Sembako Hingga Pendidikan
Perpanjangan Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Tunggu Penerbitan PMK
Kemenkeu: Rencana Penerapan PPN Masih akan Dibahas Bersama DPR
Wamenkeu soal PPN Sembako: Bukan untuk Tambah Pendapatan, tapi Ciptakan Kesetaraan