Staf Menkeu: Wakaf Sepenuhnya Dikelola Nazir Bukan Pemerintah
Staf Ahli Menteri Keuangan, Suminto menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menghimpun dana wakaf. Sebab pengelolaan wakaf uang sepenuhnya akan dipercayakan kepada nazir (pengelola wakaf).
Staf Ahli Menteri Keuangan, Suminto menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menghimpun dana wakaf. Sebab pengelolaan wakaf uang sepenuhnya akan dipercayakan kepada nazir (pengelola wakaf).
"Wakaf ini sepenuhnya dikelola oleh para nazir, oleh para pengelola wakaf, bukan oleh pemerintah," kata dia dalam diskusi bertemakan Dana Wakaf Mengalir ke Mana? ditulis Kamis (4/2).
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa dasawisma dianggap penting? Sehingga bisa disebut jika dasawisma merupakan mitra dari pemerintah untuk membangun keluarga yang sejahtera dan berkualitas.
-
Siapa cawapres termuda di Indonesia? Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count. Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count. Hal ini membuat Gibran menjadi Wakil Presiden termuda sepanjang sejarah Indonesia.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan dasawisma dibentuk? Melansir dari berbagai sumber, Kamis (19/10), berikut merdeka.com ulas mengenai dasawisma artinya dalam bahasa Indonesia yang dilengkapi dengan tujuan beserta tugasnya.
Dia mengatakan, di Indonesia sendiri ada beberapa nazir atau sebagai pengelola dana wakaf. Mulai dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), NU, Muhammadiyah, hingga Dompet Dhuafa.
Suminto menekankan, mereka semua mengelola dana wakaf secara independen dan mandiri. Bahkan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan keuangan negara lainnya.
Ketika dipercaya oleh wakif atau orang yang menawarkan harta bendanya untuk diwakafkan, sebagai nazir mereka akan mengelola dana wakaf itu secara mandiri dan independen. Kemudian menggunakan hasil dari wakaf uang sesuai dengan apa yang dikehandaki wakif, apakah untuk kemaslahatan umat, pendidikan, hingga lainnya.
"Sekali lagi pemerintah tidak menghimpun dana wakaf, pemerintah tidak mengelola dana wakaf, dan menggunakan dana wakaf," jelasnya.
"Jadi wakaf itu dihimpun dikelola oleh para nazir digunakan berbagai keperluan kemaslahatan umat sesuai dengan para wakif," sambung dia.
Baca juga:
Tanggapan BWI Soal Polemik Wakaf Uang di Indonesia
Gerakan Wakaf Uang Dinilai akan Turunkan Konsumsi Masyarakat
Mengupas Wakaf Uang dan Potensinya di Indonesia
Ketua Badan Wakaf Indonesia: Tak Sepeserpun Uang Wakaf Masuk ke Kas Negara
Kemenag Pastikan Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah
Gerakan Nasional Wakaf Uang Dinilai Jadi Permulaan Wakaf Modern