Sudirman Said bakal lapor ke DPR soal dana pungutan Premium & Solar
"Pada Januari 2016 nanti, kami akan mengonsultasikannya kepada Komisi VII DPR>"
Pemerintahan Jokowi-JK memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 5 Januari mendatang. Di mana, Premium turun sebesar Rp 150 menjadi Rp 7.150 per liter dari saat ini Rp 7.300 per liter.
Sementara itu, solar turun Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter dari Rp 6.700 per liter.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Bagaimana Pertamina memastikan harga BBM tetap kompetitif? “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Fadjar menambahkan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina terus berupaya menjaga kinerja rantai pasoknya, termasuk fleksibilitas memperoleh minyak mentah (crude oil) sehingga harga produk BBM bisa tetap kompetitif.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Kapan harga BBM mengalami kenaikan paling drastis di era Soekarno? Di tahun 1965, pemerintah memutuskan untuk menaikan harga BBM. Tujuannya demi mengendalikan hiperinflasi dan menambah pendapatan negara. Namun, kebijakan tersebut menjadi blunder.
-
Mengapa konsumsi BBM Pertamina meningkat selama masa mudik? “Terjadi kenaikan konsumsi BBM Pertamina pada masa mudik Idulfitri 1445 H. Hal ini seiring kesadaran masyarakat dengan penggunaan BBM yang berkualitas,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/4).
Meski mengalami penurunan, harga Premium dan Solar di Tanah Air masih di atas harga keekonomian. Pemerintah memungut Dana Ketahanan Energi, di mana besarannya Rp 200 per liter untuk Premium dan Solar Rp 300 per liter.
Jika mengecualikan pungutan itu, maka harga keekonomian Solar hanya sebesar Rp 5.650 per liter dan Premium Rp 6.950 per liter.
Kebijakan memungut DKE menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan banyak kalangan meragukan pengelolaan dana yang belum masuk dalam APBN 2016.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, jika masalah DKE terletak pada mekanisme pemungutan dan pengelolaan, serta jika memang harus masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ini solusinya tak terlalu sulit.
Pemerintah akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme APBN-Perubahan.
"Kita perlu mengatur secara khusus tata-cara pemungutan dan pemanfaatan DKE, termasuk prioritas pemanfaatannya. Pada Januari 2016 nanti, kami akan mengonsultasikannya kepada Komisi VII DPR," ungkap Menteri Sudirman seperti dikutip dari situs kementerian di Jakarta, Sabtu (26/12).
Menurut Sudirman, DKE ditujukan untuk mendorong eksplorasi agar laju/tingkat deplesi (depletion rate) cadangan minyak bisa ditekan sedemikian rupa. "Kita perlu menggencarkan eksplorasi agar tahu cadangan kita secara akurat," ujarnya.
Selain itu, DKE diarahkan pula untuk membangun prasarana cadangan strategis serta energi berkelanjutan, yakni energi baru dan terbarukan (EBT).
Dari sisi kebutuhan, yang paling mendesak untuk disediakan adalah dana stimulus untuk membangun EBT. Dana stimulus juga dimaksudkan untuk melakukan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas), panas bumi, serta batu bara karena investasi eksplorasi sedang mengalami penurunan.
Selazimnya uang negara, DKE akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas penggunaan berada di kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM.
Adapun auditnya, secara internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan pasti akan mengaudit juga.
Baca juga:
Premium turun, tapi rakyat beri 'subsidi' ke pemerintah
Pemerintah ngawur pungut dana ketahanan energi dari rakyat
Masyarakat harus awasi penggunaan dana pungutan Premium & Solar
Sudirman Said: Pro & kontra soal dana pungutan BBM bisa dimengerti
Kritik pedas untuk pemerintah tarik dana dari rakyat lewat harga BBM