Sulitnya mempertahankan kepemilikan tanah di Indonesia
Berbagai pengadilan tak sepakat soal dasar hukum kepemilikan.
Wajar saja jika saat ini PT Kereta Api Indonesia terlihat susah merebut banyak tanah negara yang terlanjur dikuasai oleh pihak swasta. Lha wong, aparat penegak hukumnya saja tak sepakat mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah.
Hal tersebut diakui oleh Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Gede Ariyuda, saat seminar Rancangan Undang-Undang Pertanahan, di Jakarta, Selasa (6/5). "Berbagai pengadilan masih beda pendapat terutama dasar hukum kepemilikan."
-
Bagaimana PT KAI mengatasi keterlambatan kereta api akibat banjir? Sampai dengan sekarang, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan normalisasi jalur KA di Stasiun Semarang Tawang. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan peralatan dan material yang diperlukan serta ratusan petugas untuk memperbaiki jalur yang terdampak banjir supaya bisa dilewati kembali oleh perjalanan kereta api.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan PT KAI untuk aksesibilitas penumpang di Stasiun Manggarai? “Kami juga tengah mempersiapkan akses lift menuju peron I untuk menunjang aksesibilitas penumpang sebagai kompensasi atas ditutupnya perlintasan penumpang sisi selatan ini,” sambung Risal.
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Gede menjelaskan, ada satu pengadilan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) yang menyebut bahwa masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah lebih dari lima tahun tidak bisa diganggu gugat.
Namun, pengadilan lain menyebut beleid tersebut tidak bisa membatasi hak orang atas aset. "Ada pengadilan yang bilang dasar hukumnya ini harus undang-undang, sementara putusan pengadilan lain cukup dengan PP. Ada kontradiksi di badan pengadilan," ucap Gede.
Gede menyadari tanah merupakan kebutuhan semua pihak, mulai dari pebisnis, pejabat pemerintah, hingga masyarakat miskin. Di sisi lain, ketersediaan tanah terbatas.
Atas dasar itu, kepemilikan tanah memerlukan kepastian hukum. Ini membuat BPN menginisiasi RUU Pertanahan. "Dalam sisi ini, BPN tidak ingin produk yang kami keluarkan menimbulkan permasalahan," tegasnya.
Baca juga:
Jelang lebaran, Menhub janjikan kereta tambahan
Warga tuding PT Bukit Betabuh rampas lahan 474 Ha di Inhu
Rumah nenek yang dibongkar di Bandung ternyata sewa
Sterilisasi bangunan liar pinggir rel kereta api di Tanah Abang
Pulang nengok cucu, rumah keluarga ini rata dengan tanah