Sunat belanja Rp 43 T, pemerintah fokus ke pos perjalanan dinas
Selain pemangkasan, sejumlah pos belanja turut mendapat penambahan dana.
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemotongan anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 43,05 triliun dari sebelumnya Rp 100 triliun. Banggar kini menyerahkan kepada K/L dan komisi mitra untuk memutuskan anggaran belanja mana akan dipangkas.
"Rp 43 triliun sudah pasti. Nanti hari Senin akan ada keputusan final berdasarkan anggaran di kementerian masing-masing. Setelah itu akan kembalikan semua komisi pada kita. Selasa akan bicarakan bersama menteri keuangan, Bappenas, gubernur BI. Dan Rabu langsung sidang paripurna," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (13/6).
Menurutnya, pemotongan anggaran ini tidak akan sama rata di tiap K/L karena kebutuhan dan fungsi masing-masing berbeda. "Misalnya soal perjalanan dinas, tidak semua perjalanan dinas sama antar kementerian dan lembaga, Menlu tentu tidak mau," jelas dia.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, selain pemangkasan, ada pula penambahan sejumlah pos anggaran baru. Pemerintah beralasan penambahan ini karena peruntukannya mendesak.
"Ada tunggakan Jamkesmas Rp 3,4 triliun. Lalu tunggakan anggaran pendidikan umum dan agama sebesar Rp 2 triliun," tuturnya.
Askolani menambahkan selain itu ada pula biaya administrasi kependudukan dibutuhkan Rp 545,9 miliar, serta pengamanan mantan presiden dan wakil presiden maupun presiden baru saat ini sebesar Rp 50,3 miliar.
Lalu juga anggaran program Sail Raja Ampat Rp 50 miliar, tambahan dana bencana alam siap pakai (on call) Rp 1 triliun, dan pengalokasian cadangan belanja untuk perlindungan sosial Rp 5 triliun.
Adapun hasil keputusan kriteria pemotongan belanja K/L Rp 43 triliun dalam RAPBN-P 2014 adalah:
1. Memotong belanja barang dan perjalanan dinas
2. Memotong belanja perjalanan yang menjadi tugas fungsi pokok dari K/L
3. Meminimumkan pemotongan belanja bansos yang menjadi prioritas
4. Meminimumkan pemotongan belanja modal.