Survei: 75 Persen Responden Menolak Perubahan Tarif Ojek Online
Dari 75 persen responden yang menolak perubahan tarif tersebut sebagian besar mereka berpendapatan menengah ke bawah.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku efektif pada 1 Mei 2019 lalu. Namun peraturan tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru, di mana konsumen menganggap tarif yang telah diputuskan tersebut terlalu tinggi.
Ketua Tim Peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), Rumayya Batubara mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan kepada 3.000 responden terdiri dari konsumen ojek online sebanyak 75 persen menolak adanya perubahan tarif. Rata-rata responden menjawab aturan tersebut membuat beban pengeluaran konsumen.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Bagaimana cara mendaftar Gojek motor listrik lewat aplikasi? Cara Daftar Motor Listrik Gojek Lewat Aplikasi Buka aplikasi GoPartner.Masuk ke menu Profil.Pilih Menu Bantuan Gojek.Klik Cari Sewa Motor Listrik Gojek. Masuk ke Link Sewa Motor Listrik Gojek yang tersedia.Isi formulir pendaftaran sewa motor listrik Gojek.Isi Kontak.Pilih Motor Listrik Gojek yang diinginkan.Isi alamat lengkap.Isi Survey Singkat.Jawab pertanyaan kesediaan.Klik kirim Formulir Pendaftaran.Pendaftaran sewa motor listrik Gojek selesai. Anda akan mendapatkan pesan dari WhatsApp resmi Gojek setelah berhasil melewati tahap verifikasi untuk melanjutkan proses sewa motor listrik. Pengambilan motor listrik akan dilakukan di kantor Gojek.
"Sebanyak 75 persen menolak, kami menanyakan kepada responden pengguna ojol apakah Anda bersedia jika ada tambahan pengeluaran? Ada sebagian yang sama sekali tidak menerima dan ada yang mau menerima," katanya katanya salam diskusi dengan tema Aturan Main Industri Ojol Mencegah Perang Tarif, di Jakarta, Senin (20/5).
Dari 75 persen responden yang menolak perubahan tarif tersebut sebagian besar mereka berpendapatan menengah ke bawah. "Kita temukan juga bahwa 75 persen pengguna ojol pendapatannya menengah ke bawah, kaum marjinal, dia lebih sensitif dalam perubahan harga," imbuhnya.
Rummaya yang juga sebagai Ekonom Universitas Airlangga ini mengatakan, rata-rata kesediaan konsumen mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojek online khusus di Jabodetabek saja capai Rp5.200 per hari. Sementara untuk non Jabodetabek sebesar Rp4.900 per hari.
"Pengeluaran memang kecil, per hari ada berapa rupiah, kalau dikalikan jumlah trip per hari dan jumlah penggunaan dalam sehari, ini lumayan memberatkan," katanya.
Seperti diketahui ketentuan tarif yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.
Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp10.000.
Baca juga:
Aplikator Keluhkan Tarif Ojek Online Anyar, Kemenhub Bilang Masyarakat Malah Senang
Grab Akan Lanjutkan Penerapan Tarif Baru Sesuai Permenhub
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Aturan Promo Ojek Online
Menhub Terima Keluhan Tarif Ojek Online Terlalu Mahal dari Sejumlah Daerah
Pengamat: Ojek Online Boleh Promo Gila-gilaan, Tapi Jangan Langgar Aturan Tarif
Meski Order Menurun, Gojek Tetap Naikkan Tarif