Tahapan Lengkap Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan
Pemerintah Indonesia sejak lama mengatur hak dan kewajiban investor dalam melakukan bisnis pertambangan. Aturan dituangkan dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Manusia serta peraturan lainnya yang berhubungan.
Presiden Joko Widodo mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara. Pencabutan ini merupakan bentuk komitmen dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan.
Presiden Jokowi menjelaskan, izin tersebut dicabut lantaran tidak pernah menyampaikan rencana kerja, kemudian izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan. Hal tersebut menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Di mana patung-patung perunggu ditemukan? Para arkeolog menggali pemandian air panas kuno di luar Siena, Italia, sejak tahun 2019.
-
Bagaimana patung-patung perunggu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air. Tampak sebuah tangan, siku, dan koin yang berkilauan dari dalam lumpur.
"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," kata Presiden Jokowi, dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
Pemerintah Indonesia sejak lama mengatur hak dan kewajiban investor dalam melakukan bisnis pertambangan. Aturan dituangkan dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Manusia serta peraturan lainnya yang berhubungan.
Salah satu bentuk aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan. Apa itu izin usaha pertambangan dan apa saja yang dibutuhkan untuk membuatnya?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), Izin Usaha Pertambangan (selanjutnya disebut dengan IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Usaha pertambangan yang dimaksud disini adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Baca juga:
Bentrok Warga Terkait Tambang di Bolaang Mongondow, 1 Orang Tewas Tertembak
Penolakan Gubernur Kalteng Keluarkan Izin Tambang Baru jika Merusak Lingkungan
Berdasarkan Pasal 36 UU 3/2020, IUP terdiri atas 2 tahap kegiatan, yaitu:
- Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan
- Operasi produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
IUP dapat diberikan kepada:
- Badan usaha, yaitu setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah NKRI
- Koperasi
- Perusahaan perorangan
- IUP paling sedikit harus memuat:
- Profil perusahaan
- Lokasi dan luas wilayah
- Jenis komoditas yang diusahakan
- Kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi
- Modal kerja
- Jangka waktu berlaku IUP
- Hak dan kewajiban pemegang IUP
- Perpanjangan IUP
- Kewajiban penyelesaian hak atas tanah
- Kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi
- Kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang
- Kewajiban menyusun dokumen lingkungan
- Kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah IUP
Cara Mendapatan IUP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara serta perubahannya (PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba), IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. Badan usaha disini bisa berupa badan usaha swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Perseorangan yang dimaksud juga bisa berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer (CV). Baik badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing ketentuannya sama saja, mengacu pada PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kedua IUP ini terdiri atas:
- Mineral logam.
- Batubara.
- Mineral bukan logam.
- Batuan.
Ada beberapa persyaratan IUP, baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, yaitu:
- Persyaratan administratif.
- Persyaratan teknis.
- Persyaratan lingkungan.
- Persyaratan finansial.
- Persyaratan Administratif.
- Persyaratan administratif berbeda-beda tiap bidang usaha dan bentuk usaha.
Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral logam dan batubara, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- Surat permohonan.
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham.
- Surat keterangan domisili.
Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral bukan logam dan batuan, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- Surat permohonan.
- Profil badan usaha.
- Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Nomor pokok wajib pajak.
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham.
- Surat keterangan domisili.
Untuk IUP mineral logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah:
- Surat permohonan.
- Surat keterangan domisili.
Untuk IUP mineral bukan logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah:
- Surat permohonan.
- Kartu tanda penduduk.
- Nomor pokok wajib pajak.
- Surat keterangan domisili.