Tahun depan, Ditjen Pajak berubah jadi Badan Penerimaan Pajak?
Perubahan lembaga tersebut harus melalui proses revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan terlebih dahulu.
Pemerintah berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan pada awal tahun depan. Dengan begitu, Ditjen Pajak bakal berubah nama menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan perubahan lembaga tersebut harus melalui proses revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) terlebih dahulu. Untuk sementara, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kelembagaan Ditjen Pajak tersebut.
"Pembahasan perlu waktu setidaknya butuh waktu setahun," ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut dia, lembaga pajak sangat penting lantaran penerimaan negara dari sektor pajak yang dipatok sangat tinggi. Untuk itu, kata dia, lembaga pajak membutuhkan fleksibilitas seperti penambahan pegawai baru, pemasangan sistem IT dan tiga jabatan baru setara deputi.
"Sementara sekarang masih di Kemenkeu, ke depan mengingat pajak instrumen fiskal yang penting (jadi dipisah)," kata dia.
Yuddy menambahkan pemerintah saat ini masih mempersiapkan payung hukum terkait kelembagaan pajak. Dengan begitu, kata dia, pada tahun depan, Ditjen Pajak bakal menjadi badan baru di luar Kementerian Keuangan.
"Tergantung kesiapan payung hukumnya, usulan departemen keuangan perkiraannya mengharapkan kurang lebih setahun, misal awal tahun 2016 sudah jadi badan. Tapi tidak bisa diputuskan sepihak. Mesti ada pembahasan DPR, mesti ada payung hukumnya," pungkas dia.